Sejumlah barang bukti narkoba diamankan aparat dari pengedar narkoba yang digerebek di kamar kosnya. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar menggerebek kamar kos pengedar narkoba berinisial VAW (28) di Jalan Pura Demak, Denpasar Barat, Selasa (13/5).

Dari pelaku disita barang bukti 36 paket sabu-sabu (SS) seberat 17,92 gram.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Kamis (15/5) menjelaskan pelaku asal Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Kronologisnya petugas Satresnarkoba mendapat informasi jika ada seorang warga dicurigai sebagai pengedar narkoba.

Baca juga:  Terdakwa Jaringan LP Kerobokan Diadili

Terkait informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan ke TKP dipimpin Kasatresnarkoba AKP Risky Fernandez. Selanjutnya pada Selasa (13/5) pukul 18.00 WITA, petugas melihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan di depan kamar kosnya. “Polisi langsung melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penggeledahan,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan 36 paket SS seberat 17,92 gram, empat bendel plastik klip kosong, dua buah timbangan elektrik, satu buah bong/alat isap, satu buah korek api gas, dua bendel pipet coklat dan merah, satu buah potongan pipet hitam, lakban dan HP.

Baca juga:  Bali Tujuan Perdagangan Narkoba Internasional 

Saat diinterogasi pelaku mengaku mendapat SS tersebut dari GM. Selanjutnya dipecah menjadi beberapa paket dan menunggu perintah dari GM untuk diedarkan kembali.

Dari perkejaan melanggar hukum ini pelaku dapat upah sebesar Rp 50 ribu per lokasi. “Pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Denpasar guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN