WNA Italia yang Jadi Pelatih Selam Dideportasi. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal Italia, berinisial FAFC (42), resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja karena terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya di Indonesia. WNA tersebut diketahui bekerja secara ilegal sebagai pelatih selam bebas di kawasan Amed, Kabupaten Karangasem.

Tindakan tegas ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan oleh WNA di wilayah mereka. Petugas imigrasi yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Pada 21 April 2025, FAFC diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:  Setelah Jalani 9 Bulan Penahanan, WN Tanzania Dideportasi

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, dalam keterangannya, pada Rabu (14/5), menjelaskan bahwa FAFC masuk ke Indonesia melalui Bali pada 22 Januari 2025 menggunakan Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang seharusnya berlaku hingga 22 Januari 2026. Namun, izin tersebut disalahgunakan untuk bekerja sebagai pelatih selam bebas, tanpa izin kerja resmi.

“Selain bekerja secara ilegal, FAFC juga aktif mempromosikan kegiatan spearfishing (menembak ikan) melalui akun media sosial pribadinya, yang berpotensi merusak ekosistem laut,” ujar Hendra.

Baca juga:  Overstay Hampir 2,5 Tahun, Kakak-Adik Asal Maroko Dideportasi

Setelah proses pemeriksaan tuntas, Imigrasi Singaraja menjatuhkan sanksi deportasi kepada FAFC. Proses deportasi dilakukan pada 11 Mei 2025 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. FAFC diterbangkan menggunakan Thai Airways nomor penerbangan TG 440 rute Denpasar–Bangkok, lalu melanjutkan perjalanan ke kampung halamannya di Milan, Italia melalui Bandara Malpensa.

Hendra menegaskan bahwa deportasi ini merupakan langkah nyata dalam menegakkan hukum keimigrasian sekaligus menjaga ketertiban umum dan ekosistem pariwisata Bali.

“Tindakan ini kami ambil demi menjaga keamanan, ketertiban, serta keberlanjutan pariwisata Bali. Setiap pelanggaran terhadap izin tinggal akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Baca juga:  Bali Urutan 4 Provinsi Penyumbang Tambahan Kasus COVID-19, Sejumlah PPLN Terpapar

Kantor Imigrasi Singaraja memiliki wilayah pengawasan yang mencakup Buleleng, Karangasem, hingga Jembrana. Hendra juga mengimbau seluruh WNA di Bali agar selalu mematuhi aturan hukum dan perizinan yang berlaku.

“Pelanggaran sekecil apapun dapat berdampak besar pada iklim investasi dan keberlangsungan lingkungan. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas demi melindungi kepentingan publik,” tutupnya. (Yudha/Balipost)

 

BAGIKAN