
MANGUPURA, BALIPOST.com – Pernah dipenjara terkait kasus pengoplosan gas elpiji dan sempat terbakar di wilayah Kabupaten Gianyar, tidak membuat jera Yonatan Sunbanu alias Jon (46), asal NTT.
Setelah bebas dari penjara, ia kembali mengoplos gas elpiji dengan memanfaatkan bekas gudang minimarket, di Jalan Raya Darmasaba, Abiansemal, Badung. Akibat perbuatannya itu, ia ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Badung, Selasa (6/5).
Terkait pengungkapan kasus ini, Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara didampingi Wakapolres Kompol Taufan Rizaldi, Jumat (9/5), menjelaskan, pelaku mengoplos isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung gas elpiji 12 kilogram dan 50 kilogram. Pelaku telah menyiapkan tabung kosong 12 kilogram atau 50 kilogram.
“Pelaku dapat tabung gas elpiji 3 kilogram dengan cara beli di warung-warung. Usahanya ini ilegal dan sudah beroperasi sekitar satu tahun,” tegas Kapolres Arif didampingi Kasatreskrim AKP Muhammad Said Husein.
Untuk kronologisnya, AKBP Arif menyampaikan, awalnya ada informasi dari masyarakat jika di wilayah Desa Darmasaba ada kegiatan pengoplosan gas. Tim Opsnal Satreskrim Polres Badung pun langsung melakukan penyelidikan dipimpin Kanit IV, Ipda I Made Dwi Somadi Putra. Ternyata benar, pelaku beraksi di bekas gudang bekas minimarket, di Jalan Raya Darmasaba.
Saat melakukan penyelidikan, petugas melihat satu unit mobil pick-up keluar dari gudang tersebut dengan mengangkut tabung LPG 12 kilogram dan 50 kilogram.
Selanjutnya, petugas membuntuti dan memberhentikan mobil tersebut di Jalan Darmasaba. Sopir mobil berinisial BSL dan kernetnya yang berinisial ST diamankan. Selanjutnya, mereka diajak kembali ke gudang dan polisi menangkap pelaku.
“Pelaku mengaku kerja sendiri dan tidak membuat rekapan hasil penjualan. Pengakuan pelaku, dapat untung Rp130 ribu per tabung 12 kilogram. Sedangkan Rp360 ribu per tabung 50 kilogram. Tabung elpiji tersebut ada dijual ke restoran dan masih kami kembangkan,” kata AKP Husein.
Di TKP, polisi menemukan tumpukan LPG 3 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram. Saat disuruh menunjukkan izin usaha, pelaku mengaku tidak punya. Pelaku juga tidak dapat menjelaskan dari mana memperoleh tabung gas tersebut.
Terkait pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti dua mobil pick-up, yang satu diantaranya masih baru, tabung gas 50 kilogram sebanyak 30 tabung yang 19 buah diantaranya berisi dan kosong 11 buah. Ada pula tabung gas 12 kilogram sebanyak 49 tabung, terdiri dari tabung berisi 30 buah dan kosong 19 buah, termasuk 5 tabung biru.
Kemudian, tabung gas 3 kilogram sebanyak 424 tabung dalam kondisi kosong, 8 karung bekas es batu, sebilah blakas, kunci inggris, cangkul kecil, 9 plastik segel kuning baru untuk tabung gas 12 kilogram, 6 ikat segel tabung gas 50 kilogram, sekarung segel dan karet bekas tabung gas 3 kilogram, alat pencongkel karet, selang gas, 22 buah stik pemindah isi tabung gas, dan troli pemindah tabung gas. Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp6 miliar. (Kerta Negara/balipost)