Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (14/3/2025). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pendaftaran calon untuk pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sudah dimulai.

“PSU sekarang pada tahap pencalonan, di daerah yang ada pencalonan sedang pada daftar,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (14/3).

Dia mengatakan, beberapa daerah yang calon kepala daerahnya didiskualifikasi melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mulai melakukan pendaftaran.

Baca juga:  Pastikan Penanganan Jalan Putus di Susut, Komisi III Segera Panggil PUPRPerkim Bangli

“Calon-calon yang memang ada yang didiskualifikasi di beberapa penggantian seperti yang sudah kita sampaikan pada RDP (rapat dengar pendapat) kemarin itu sudah pada daftar,” ujarnya

Menurutnya, setelah pendaftaran nanti akan diumumkan penetapan calon yang berhak mengikuti PSU pada 17 Maret 2025.

Mahkamah Konstitusi resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.

Putusan tersebut diumumkan pada sidang pleno yang berlangsung 24 Februari 2025, dengan seluruh sembilan hakim konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

Baca juga:  Berbagai Serikat Pekerja dan Pemilik Usaha Akan Dipertemukan di Istana Bogor

Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak sembilan perkara, dan tidak menerima lima perkara lainnya.

Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024.

Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Mulai Berdatangan, Peserta Kejuaraan Anggar Asia 2025 di Bali
BAGIKAN