
JAKARTA, BALIPOST.com – Sebanyak 15 permohonan yang menyoal hasil pemilihan gubernur telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Kamis pukul 15.00 WIB, Kamis (12/12).
Dilihat dari laman resmi Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024, gugatan pemilihan gubernur itu berasal dari berbagai provinsi. Akan tetapi, tidak ada yang menggugat hasil pemilihan gubernur Jakarta.
Sementara itu, jumlah gugatan yang didaftarkan terkait sengketa pemilihan bupati adalah 215 permohonan dan 47 permohonan menyangkut pemilihan wali kota. Dengan begitu, jumlah sengketa Pilkada 2024 yang didaftarkan ke MK hingga Kamis sore adalah 277 permohonan.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, pendaftaran sengketa pilkada diajukan paling lambat tiga hari kerja sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan. Oleh sebab itu, batas pendaftaran bisa berbeda-beda di tiap daerah.
Apabila merujuk kepada Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024, batas akhir pendaftaran sengketa pilkada pada tahun ini dijadwalkan pada tanggal 18 Desember 2024. Hal ini mengingat hari terakhir penetapan perolehan suara oleh KPU pada tanggal 16 Desember 2024.
Berikut daftar 15 permohonan sengketa hasil pemilihan gubernur yang telah didaftarkan ke MK,diantaranya; Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara, Pemilihan Gubernur Maluku Utara, Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan, Pemilihan Gubernur Maluku Utara, Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara, Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur.
Kemudian, Pemilihan Gubernur Jawa Tengah, Pemilihan Gubernur Jawa Timur, Pemilihan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah, Pemilihan Gubernur Papua Selatan, Pemilihan Gubernur Papua Selatan, Pemilihan Gubernur Sumatera Utara, Pemilihan Gubernur Maluku Utara, dan Pemilihan Gubernur Papua Selatan. (Kmb/Balipost)