
AMLAPURA, BALIPOST.com – Pengerjaan lanjutan proyek Mall Pelayanan Publik (MPP) di jalan Veteran Kelurahan Padangkerta, Kecamatan/Kabupaten Karangasem diperkirakan molor dari batas waktu kontrak. Pasalnya, hingga saat ini progres pengerjaan baru mencapai sekitar 80 persen.
Kepala Dinas PUPR – Perkim Karangasem, Wedasmara, pada Kamis (12/12), mengungkapakan, kalau batas waktu pengerjaan yang kurang dari seminggu. Menurutnya sesuai dengan kontrak, pengerjaan seharusnya tuntas pada tanggal 19 Desember 2024 mendatang.
“Sesuai perjanjian, pengerjaan selesai pada 19 Desember mendatang. Hanya saja, hingga saat ini progres pengerjaan baru sekitar 80 persen,” ujar Wedasmara.
Atas kondisi itu, Wedasmara pun memperkirakan proyek tersebut kemungkinan tidak akan selesai tepat waktu alias molor. Kata dia, untuk mempercepat pengerjaan pihak kontraktor sendiri sudah menambah jumlah pekerja.
“Saya kordinasi katanya sudah tambah pekerja, untuk bahan memang sudah lengkap, tapi memang kendala cuaca juga mempengaruhi, jika molor tentu akan dikenai denda, sesuai dengan ketentuan yang ada,” katanya.
Untuk diketahui, pada tahun 2024, Pemprov Bali kembali menggelontorkan anggaran BKK untuk melanjutkan pembangunan MPP tersebut dengan dana pagu sebesar Rp. 8 Miliar termasuk untuk proyek wantilan. Dari total pagu tersebut, nilai kontrak proyek sebesar Rp. 6,3 Miliar dimana sesuai dengan RAB untuk proyek MPP diplot sebesar Rp. 3,4 Miliar sedangkan sisanya untuk wantilan. (Eka Parananda/Balipost).