NEGARA, BALIPOST.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI secara nasional telah menerima ratusan laporan berkaitan dengan kode etik penyelenggara pemilu 2024 baik pemilu serentak maupun pilkada serentak dari seluruh Indonesia. Satu laporan dari Provinsi Bali dan saat ini masih ditindaklanjuti proses verifikasi.

Anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi ditemui disela-sela monitoring proses rekapitulasi di Kantor Kecamatan Jembrana, Jumat (29/11) mengatakan seluruh laporan yang masuk terkait kode etik penyelenggara ke DKPP diproses. Termasuk satu laporan dari Bali, yang saat ini masih menunggu verifikasi. “Secara nasional ada 655 laporan dari seluruh Indonesia. Baik itu pemilu serentak maupun pilkada, satu dari Bali kita masih proses. Nanti hasilnya pasti kita rilis,” kata pejabat asal Jembrana ini.

Baca juga:  KPU Umumkan Tes Kesehatan Tiga Bapaslon Pilpres

Kehadiran dirinya ke Bali, selain untuk memberikan hak pilih, sekaligus mendapatkan mandat dari Ketua DKPP untuk melakukan monitoring selama pelaksanaan hingga tahapan rekapitulasi hari pertama, Jumat (29/11).

Raka Sandi juga memberikan motivasi dan semangat kepada penyelenggara agar bekerja sesuai tata cara sekaligus mengingatkan terkait integritas. Raka Sandi memastikan pelaksanaan Pilkada sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terkait kode etik penyelenggara pemilu.

Baca juga:  Bupati Suwirta Usulkan Nusa Penida Masuk Zona Hijau Pariwisata

“Kita berharap penyelenggaraan pilkada berjalan lancar tidak ada permasalahan baik dari sisi hukum dan kode etik, sejauh ini pengamatan kami lancar,” ujar Raka Sandi.

Pemilihan Umum Kepala Daerah yang dalam sejarah Pemilu di Indonesia dilakukan pertama kali secara serentak seluruh daerah baik Provinsi, Kota dan Kabupaten ini khususnya di Bali diharapkan dapat dijalankan sesuai aturan oleh penyelenggara hingga akhir tahapan.

Baca juga:  Tertimpa Pohon Kelapa, Tiang Listrik Rusak Penyengker dan Sepeda Motor

“Yang paling penting kami ingatkan adalah menjaga integritas, sehingga baik peserta Pilkada maupun pemilih mempercayai penyelenggara dengan telah dilaksanakan pemilihan secara demokratis, sehingga hasilnya pun juga mendapat legitimasi dari masyarakat,” pungkas Raka Sandi.

Sementara pada Jumat (29/11) merupakan hari pertama dimulainya rekapitulasi di tingkat kecamatan (PPK). Sesuai tahapan, rekapitulasi dilakukan hingga tanggal 3 Desember 2024. Namun KPU Jembrana menargetkan sebelum waktu tersebut seluruh rekapitulasi di 5 kecamatan di Jembrana sudah selesai. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN