Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Pilkada Serentak 2024, seluruh penyelenggara mulai dari Anggota KPU Provinsi Bali dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali beserta Badan Adhoc, seperti PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara) hingga KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) diminta netral dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon (paslon) kepala daerah. Jika ditemukan terbukti memihak kepada salah satu paslon, maka akan langsung dipecat atau diberhentikan.

“Kami tegaskan Badan Adhoc harus netral, jika ada Badan Adhoc yang melanggar aturan dapat dilaporkan, jika terbukti melakukan kesalahan dalam tingkatan tertentu, kami tak segan-segan memberikan sanksi tegas. Kalau terbukti, kita akan pecat,” tegas Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, belum lama ini.

Lidartawan mengungkapkan pada Pilkada serentak 2024 ini, KPU Provinsi Bali memasang dua target utama. Yaitu, partisipasi pemilih mencapai 75 persen dan pemungutan serta penghitungan suara berjalan lancar dengan tidak ada sengketa ke Mahkamah Konstitusi (Mk) seperti pada Pemilu 2024 lalu. Hal ini penting sebagai tanda bahwa masyarakat percaya bahwa Pilkada berjalan luber dan jurdil.

Baca juga:  Panwaslu Ingatkan ASN Tidak Ikut Antar Paslon Mendaftar

Mengenai Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara, Lidartawan menyampaikan bahwa simulasi ini dilakukan betul-betul mencari detail-detail permasalahan yang nanti mungkin muncul, untuk bisa diantisipasi sejak dini. Mengingat, simulasi ini sudah dilakukan dua kali di tingkat nasional dan Provinsi Bali hanya sekali saja dilaksanakan sesuai dengan Surat Perintah KPU RI.

Hal tersebut dilakukan, untuk mengantisipasi dan melihat secara detail serta mengukur efektivitas waktu yang dibutuhkan satu orang untuk memilih di bilik TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Baca juga:  Perpani Badung Gelar Scoring di Lapangan Sading

Bahkan, pemilih tua dan muda sedang dicek, yang nantinya diukur tingkat akurasi pencoblosan. Baik mencoblos angka atau gambar, termasuk nanti pada saat rekap hasil penghitungan suara. Terkadang, ada kesalahan dari KPPS saat pemilih salah memasukkan surat suara ke kotak suara yang sesuai.

Di sana juga nanti akan dipraktekkan bagaimana tugas mereka, termasuk pengisian C Plano Hasil. Mengingat, pengisian C Plano Hasil harus sesuai dengan Sirekap. Artinya angka balok yang ditulis tangan itu nantinya dipindai dan dikonversi oleh sistem Sirekap, sehingga bentuknya harus terbaca dengan benar.

“Misalnya, menulis angka 4 dan angka 7 itu bagaimana, supaya nantinya dengan teknologi yang ada foto, kemudian diubah ke hasil itu supaya benar. Contohnya angka 4 harus terbuka dan angka 7 tidak boleh ada tengahnya, itu sudah ada aturan jelas dan kita praktekkan di situ,” tandasnya.

Baca juga:  Setengah Hati, Pelimpahan Sebagian Wewenang Kabupaten ke Kecamatan  

Namun, dalam Simulasi Pencoblosan Pilkada ini tidak menggunakan gunakan Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi. Pasalnya, Sirekap masih dalam proses aktivasi dan pengembangan. “Nanti setelah kami rapat di Jakarta antara Divisi Teknis dan Divisi Data yang mengurus itu, baru kita akan buat di masing-masing kabupaten/kota,” terangnya.

Lidartawan mengungkapkan PPK dan PPS ini diundang simulasi, agar mereka bisa belajar dan balancing sistem Sirekap dengan pengisian C Plano Hasil. Jangan sampai pengisian C Plano Hasil ini tidak mengerti, padahal mereka yang akan mem-bimtek KPPS di lapangan,” tegas Lidartawan. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN