Ida Bagus Surya Suamba. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung, akan menunda pencairan bantuan dana hibah dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) selama kampanye Pilkada berlangsung. Keputusan ini menyusul adanya surat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat tentang larangan bagi pasangan calon (paslon) gubernur/wakil gubernur dan bupati/wakil bupati untuk menggunakan dana hibah serta bantuan sosial (bansos) dalam masa kampanye Pilkada 2024.

Larangan tersebut disampaikan secara resmi dalam surat yang ditujukan kepada Plt Bupati Badung dan Ketua DPRD Badung, dengan nomor 1101/PM.00.02/K.BA-01/10/2024. Selain melarang penggunaan hibah dan bansos, surat ini juga memperingatkan pejabat negara, pejabat daerah, dan ASN agar tetap netral dan tidak membuat kebijakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. Pelanggaran terhadap imbauan ini, khususnya oleh paslon petahana, dapat berujung pada sanksi berat berupa pembatalan pencalonan.

Baca juga:  Ribuan Tenaga Kontrak Pemkab Badung Tunggu SK P3K

Bawaslu Badung secara tegas menekankan bahwa larangan ini berlaku sepanjang masa kampanye, yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan kampanye yang adil, demokratis, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penggunaan dana hibah dan bansos untuk kepentingan kampanye dilarang keras, baik di daerah asal paslon maupun di daerah lainnya.

Baca juga:  Dari Napi Lapas Kerobokan Ditembak hingga 18 Negara Bisa Masuk Indonesia

Menanggapi imbauan ini, Penjabat Sekretaris Daerah Badung, Ida Bagus Surya Suamba, menyatakan dukungannya terhadap larangan tersebut. Ia menegaskan bahwa selama masa kampanye tidak akan ada pencairan hibah atau bansos. “Kita bekerja sesuai dengan ketentuan. Selama masa kampanye tidak ada hibah cair,” ujar Surya Suamba, Rabu (16/10).

Lebih lanjut, Surya Suamba menambahkan bahwa pencairan hibah untuk masyarakat yang telah memenuhi persyaratan akan diproses kembali setelah masa kampanye berakhir. Ia menegaskan bahwa tidak akan ada upaya untuk mencairkan hibah atau bansos selama periode kampanye, sesuai dengan aturan yang ada.

Baca juga:  Rute Penerbangan Bali ke Malayasia Bertambah

Sebelumnya, Fraksi Golkar DPRD Badung juga sempat meminta Pemkab Badung untuk menunda pencairan hibah, mengingat kondisi keuangan daerah yang kini terancam defisit. Golkar menekankan agar dana hibah, yang merupakan program pemerintah, tidak digunakan sebagai alat kampanye oleh salah satu paslon.

Dengan berbagai peringatan dan aturan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu, diharapkan Pilkada Badung 2024 dapat berlangsung dengan adil, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang serta dana publik untuk kepentingan politik. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *