Petugas SIM keliling saat melayani seorang pemohon SIM. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Bagi masyarakat Bali yang hari ini hendak memperpanjang SIM A dan C, bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling, Sabtu (6/6).

Hari ini, SIM Keliling ada di 2 kabupaten, yakni  Badung dan Tabanan.

Masyarakat bisa datang di tempat tersebut dengan membawa persyaratan KTP elektronik dengan fotoccopy, SIM lama yang masih aktif dengan fotocopy, dan surat keterangan sehat dan psikologi.

Untuk ikut dalam proses perpanjangan SIM, segini biaya yang perlu disiapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020:

  • SIM A (Mobil): Rp80.000
  • SIM C (Motor): Rp75.000
Baca juga:  Asita Bali Dukung Gubernur Koster Larang Wisman Berkendaraan Sendiri, Kaji Stop VOA Ukraina-Rusia

Lalu, ada pula biaya lainnya yang dikenakan. Biaya ini terkait dokumen administratif perpanjangan SIM yang dilakukan di lokasi SIM.

Jika tes dilakukan di fasilitas kesehatan lain, maka bisa jadi tarifnya berbeda:

  • Biaya tes kesehatan: Rp35.000
  • Biaya tes psikologi: Rp60.000

Masyarakat bisa mendatangi layanan perpanjangan SIM keliling di lokasi berikut ini:

  • Polres Badung, bertempat di Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung, dari pukul 08.00 WITA sampai dengan selesai.
  • Polres Tabanan, bertempat di Pasar Senggol Tabanan mulai dari pukul 18.00 sampai 20.00 WITA.
Baca juga:  Bupati Suwirta Soroti DAK Dinas Pendidikan

Dari layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Untuk memastikan tidak ada perubahan mendadak, jadwal terbaru bisa dipantau melalui akun resmi Ditlantas Polda Bali maupun Polres setempat. (Agung Dharmada/Balipost)

BAGIKAN