Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – KPU Provinsi Bali resmi menetapkan sebanyak 3.283.893 orang dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 di Bali. Penetapan dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Tingkat Provinsi Bali, di Sanur, Minggu (22/9) sore.

Jumlah pemilih di Pilkada 2024 ini bertambah dibandingkan dengan Pemilu 2024 lalu. Pada pemilu lalu, DPT di Bali sebanyak 3.269.516 pemilih atau selisih 14.377 pemilih dari Pilkada 2024. Jumlah ini terdiri dari 1.621.987 (49 %) pemilih laki-laki dan 1.661.906 (51 %) pemilih perempuan.

“Jumlahnya tentu naik karena pemilih sudah menginjak usia 17 tahun. Untuk yang meninggal, pindah domisili, dan lain-lain itu juga sudah tertata dengan baik,” ungkap Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan di sela rapat pleno.

Baca juga:  Inovasi Disdukcapil Tabanan Terbentur Keterbatasan Anggaran

Lidartawan mengungkapkan jumlah DPT yang ditetapkan ini tersebar di 6.795 TPS, 716 desa/kelurahan di 9 kabupaten/kota se-Provinsi Bali. Dengan ditetapkannya DPT, lanjut Lidartawan tim kampanye sudah dapat mulai mencari saksi untuk di TPS. KPU juga akan memberikan daftar pemilih kepada masing-masing tim pasangan calon secara online.

Sementara itu, jumlah DPT ini paling banyak di Kabupaten Buleleng dengan 594.619 pemilih. Disusul Denpasar dengan 507.561 pemilih. Sehingga, 2 daerah ini masih menjadi lumbung suara di Bali. Kemudian di urutan ketiga adalah Badung dengan 412.434 pemilih.

Baca juga:  PPDB Zonasi Tanpa Nilai Ujian Bikin Kisruh, Dewan Minta Tak Digunakan Lagi

Posisi keempat adalah Karangasem dengan 392.702 pemilih, Gianyar di urutan kelima dengan 392.342 pemilih, Tabanan pada urutan keenam dengan 374.420 pemilih, Jembrana urutan ketujuh dengan 244.978 pemilih, Bangli dengan 196.044 pemilih di urutan kedelapan, dan Klungkung dengan 168.793 pemilih di posisi terakhir.

Dengan ditetapkannya DPT Pilkada 2024, KPU akan langsung tancap gas untuk mencetak surat suara. Sebab, jumlah surat suara ditentukan jumlah DPT. “Surat suara dicetak sejumlah DPT plus 2,5 persen per tempat pemungutan suara (TPS),” ujar Lidartawan.

Sementara itu, berdasarkan kategori generasi jumlah DPT ini terdiri dari Gen-Z (15-28 tahun) sebanyak 732.727 pemilih (22%), Milenial (28-43 tahun) sebanyak 941.172 pemilih (29 %), Gen X (44-59 tahun) sebanyak 984.491 pemilih (30 %), Baby Boomer (69-78 tahun) sebanyak 542.809 pemilih (17 %), dan Pre Boomer (di atas 78 tahun) sebanyak 82.694 pemilih (2 %).

Baca juga:  Inmendagri No. 24 Tahun 2022 Diterbitkan, Atur Perpanjangan PPKM di Bali

Selanjutnya, pemilih yang pindah domisili karena alasan tertentu di lingkungan wilayah Bali diizinkan mengurus pindah memilih. KPU membuka ruang pindah memilih sampai sebulan sebelum pencoblosan, yaitu 27 Oktober 2024. Mantan Ketua KPU Bangli 2 periode ini menuturkan, mereka akan masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Bagi yang belum terdaftar sampai hari pencoblosan, bisa mencoblos berbekal e-KTP di alamat yang tertera di e-KTP itu sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK). (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN