Seorang pria asal Cirebon, Naser (53), ditangkap aparat karena diduga beraksi di sejumlah pura di Tabanan. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Seorang pria asal Cirebon, Naser (53), ditangkap aparat karena diduga beraksi di sejumlah pura di Tabanan. Pria yang terekam CCTV saat hendak beraksi di Pura Kahyangan Tiga Purwa Pura, Desa Adat Lumajang, Tabanan ini juga mencuri di Pura Dalem Desa Adat Sembung Gede.

Kapolsek Kerambitan, Kompol Ida Bagus Putu Mertayasa, S.Ag., melalui Kanit Reskrim Iptu I Made Sutrisna, S.Pd., menyatakan Naser ditangkap pada Rabu (18/9) dini hari oleh Unit Opsnal Polsek Kerambitan. Sebelum ditangkap, warga melaporkan adanya pencurian di Pura Dalem Desa Adat Sembung Gede berupa sembilan ujung senjata Dewata Nawa Sanga berbahan kuningan, dua sangku (tempat tirta), dua ujung tombak, dan sebuah DVR CCTV.

Baca juga:  Ditangkap, Ngojek Online Pakai Motor Curian

Berdasarkan penyelidikan awal, barang-barang tersebut terakhir kali terlihat pada 10 September 2024 setelah dipasupati (diupacarai). Kejadian ini menyebabkan kerugian diperkirakan mencapai Rp 8 juta.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Kerambitan mulai mengumpulkan informasi, termasuk menganalisis rekaman CCTV dari kejadian serupa yang terjadi di Pura Dalem Purwa, Desa Adat Lumajang, Desa Samsam. Dari analisis tersebut, petugas mengidentifikasi pelaku yang mengendarai sepeda kuning dengan tas di depan dan belakang, mengenakan kaos biru, celana pendek cokelat, serta sepatu.

Baca juga:  Dua Ibu Tertangkap Jualan Sabu

Dan akhirnya, pada 18 September 2024 sekitar pukul 00.30 WITA, Tim Opsnal Polsek Kerambitan menerima informasi dari warga bahwa seorang pria dengan ciri-ciri yang sama terlihat melintas di wilayah Mandung-Kerambitan. Setelah pengejaran, pelaku berhasil diamankan.

Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa dua ujung tombak dari besi berlapis kuningan, yang diakui pelaku sebagai barang curian dari Pura Dalem Desa Adat Sembung Gede.

Dalam interogasi, tersangka mengakui telah mencuri sembilan ujung senjata Dewata Nawa Sanga, dua sangku, dua ujung tombak, serta DVR CCTV dari Pura Dalem pada 13 September 2024. Pelaku juga mengaku memasuki areal pura dengan mudah karena pintu pura tidak terkunci.

Baca juga:  Dua Tersangka Parkir Manuver Tahap II 

Ia juga mengungkapkan bahwa selain melakukan pencurian di Pura Dalem Sembung Gede, ia juga melakukan aksi serupa di Pura Dalem Purwa, Desa Adat Lumajang, dengan mengambil amplifier dan kabel.

Pelaku menggunakan modus yang sama dalam setiap aksinya, yakni memasuki pura yang tidak terkunci. Kemudian, memotong kabel CCTV, dan mengambil benda-benda berharga. Barang-barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas dan dibawa dengan sepeda. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *