AKP Ketut Sukadi. (BP/Ist)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus pengeroyokan terjadi di Jimbaran, Kuta Selatan (Kutsel), Badung, beberapa waktu lalu. Pecinta anjing, DPS (39) dikeroyok satu keluarga yang merupakan tetangganya.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan lima tersangka terdiri dari bapak, ibu, anak dan menantu. Para pelaku berinisial Nr (55), M (53), Bd alis Bed (36), SA (42), SM (26). Namun para pelaku tidak ditahan karena sakit dan memiliki balita.

Baca juga:  Ini Alasan Polisi Keluarkan SP3 Kasus OTT Mudana

Sedangkan DPS dilaporkan ke Polresta Denpasar terkait kekerasan terhadap anak pelaku dan kasus tersebut ditangani Unit PPA. “Pemicunya korban suka beri makan anjing di tempat tinggalnya sehingga menganggu kenyamanan tetangganya tersebut,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Jumat (6/9).

Menindaklanjuti laporan Dian tersebut, menurut AKP Sukadi, penyidik Polsek Kutsel melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi, terlapor serta korban. Penyidik menemukan bukti permulaan cukup dan pada 20 Juli 2024 dilakukan gelar perkara.

Baca juga:  Mahasiswa Perhotelan Ditemukan Meninggal Mengenaskan di Kamar Kos

Berdasarkan hasil gelar perkara itu, penyidik menetapkan lima tersangka, setelah itu dilakukan pemangilan untuk menjalani pemeriksaan. “Saat ini perkara tersebut sedang dalam proses pemberkasan,” ucap Sukadi.

Para pelaku tidak ditahan, Sukadi menjelaskan karena penyidik tidak ada ke khawatiran akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan atau merusak barang bukti. Selain itu yang jadi pertimbangan dari segi kemanusiaan, dimana tersangka Nr sedang sakit yang dibuktikan dengan rekam medis dan sedang menjalani rawat jalan.

Baca juga:  Tersangka Kasus Korupsi Bedah Rumah Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Sedangkan tersangka Bd alias Bet dan SM memiliki balita. “Berdasarkan pertimbangan tersebut maka dalam perkara ini penyidik tidak melakukan penahanan. Namun perkara tetap diproses,” ucapnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN