Ketua sidang panel tiga, Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kiri) menyaksikan penghitungan suara ulang dalam sidang pembuktian sengketa hasil Pileg 2024 dengan nomor perkara 290-01-04-06/PHPU.DPR- DPRD-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (16/8/2024). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan persidangan untuk pembukaan kotak suara DPRD Kabupaten Lahat pada enam TPS. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Sebanyak 308 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tahun 2024 telah diputuskan leh Makamah Konstitusi, dan memprediksi PHPU kepala daerah akan mencapai 324 perkara.

“Pada PHPU 2024 lalu, MK telah memutus perkara PHPU sebanyak 308 putusan yang terdiri atas 306 putusan PHPU Legislatif serta dua putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden,” ujar Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Heru Setiawan dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (5/9).

Baca juga:  Gelar Simulasi Pemilu, Segini Rerata Waktu Diperlukan Pemilih di Bilik Suara

Ketika menyampaikan keterangan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III Dewan Pemusyarawatan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Ruang Rapat Komisi III DPR pada Rabu (4/9), Heru memperkirakan perkara PHPU kepala daerah yang diregistrasi sebanyak 324 perkara dari 545 daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) atau 59,45 persen.

Asumsi tersebut berdasarkan persentase penanganan perkara PHPU kepala daerah tertinggi pada tahun 2017 yang mencapai 59,41 persen.

Lebih lanjut mengenai potensi masuknya perkara, MK telah menyusun dan menetapkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota.

Baca juga:  Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap, Aparat Amankan 4 Paket Sabu

Selain itu, MK telah menetapkan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“MK menjadwalkan sidang pengucapan putusan/ketetapan terhadap PHPU Kepala Daerah sekitar 24–26 Februari 2025 dan 7–11 Maret 2025,” ujar Heru.

Sementara itu, Heru juga menjelaskan realisasi anggaran MK tahun 2024 per 30 Agustus mencapai 70,85 persen atau sekira Rp430,61 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp607,81 miliar.

Baca juga:  KPU Bangli Terima Banyak Aduan Pencatutan Nama

Dirinci lebih lanjut, realisasi anggaran untuk program penanganan perkara konstitusi mencapai 75,76 persen atau sekitar Rp321,36 miliar, serta program dukungan manajemen mencapai 59,48 persen atau kurang lebih Rp109,24 miliar.

“Berikutnya, realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak TA 2024 per 30 Agustus mencapai 99,36 persen atau setara Rp1,71 miliar dari target sejumlah Rp1,72 miliar,” ucapnya. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *