Ketua Sementara DPRD Gianyar, Ketut Sudarsana. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Adanya harapan berbagai pihak kembali mewacanakan moratorium pembangunan akomodasi pariwisata mendapatkan tanggapan positif dari Kalangan DPRD Gianyar. Kebijakan tersebut diyakinkan mampu menekan alih fungsi lahan pertanian atau lahan sawah yang makin terkikis.

Ketua Sementara DPRD Gianyar, Ketut Sudarsana Kamis (5/9), mengatakan bahwa sangat setuju dan mendukung kebijakan moratorium akomodasi pariwisata. Bahkan dalam RPJPD Kabupaten Gianyar DPRD Gianyar akan menjalankan kebijakan moratorium pembangunan hotel dan lain lain.

Baca juga:  Menunggu Dewan Menjabarkan Janji

Di Gianyar terdapat 14.000 lahan sawah sekarang masih sekitar 6000-an lahan sawah. Di lahan sawah tersebut juga sudah mulai dibangun pemukiman liar. “Kami di Gianyar sangat setuju mengadakan moratorium pembangunan akomodasi kalau tidak begitu lahan sawah akan semakin terkikis dan sewaktu- waktu habis,” ucapnya.

Yang paling parah jika pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan menyetop impor beras dari Thailand, Vietnam dan negara lain sementara pengiriman beras dari Jawa ke Bali dibatasi maka Gianyar akan menghadapi masalah darurat pangan. “Jika lahan sawah semakin terkikis akan mengancam Gianyar mengalami krisis pangan,” jelasnya.

Baca juga:  Moratorium Kapal Ketapang-Gilimanuk Harus Dilakukan

Masyarakat diharapkan tidak terlalu mudah melepas hak milik atau menjual tanah. Fenomena di lapangan, investor akan mencari tanah yang tidak berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Pemerintah menetapkan lahan produktif sebagai LSD agar lahan sawah tidak beralih fungsi.

Permasalahannya, Banyak oknum yang bermain mengeluarkan tanah masyarakat dari kawasan LSD. Padahal LSD sangat tepat dan baik melindungi atau menahan pelepasan hak milik atas tanah pertanian.
Ketut Sudarsana menambahkan selain penerapan LSD, pemerintah telah memberikan kebijakan untuk tanah pertanian di Gianyar sudah ditetapkan zero pajak atau tidak kena pajak. Kebijakan ini telah diperkuat dengan perda tentang tanah pertanian dengan zero pajak.

Baca juga:  Selain Sistem Ganjil-Genap, Ini Dilakukan Polda Terkait IMF-WB

“Kebijakan tanah pertanian zero pajak diatur dalam peraturan bupati yang berkaitan Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),” tegasnya. (Wirnaya/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *