Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, saat meninjau salah satu titik di kawasan WBD Jatiluwih, Rabu (6/8). (BP/Bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan menegaskan bahwa 13 titik pelanggaran di kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Jatiluwih, Kecamatan Penebel, telah memasuki tahap Surat Peringatan Kedua (SP2). Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, usai melakukan peninjauan lapangan, Rabu (6/8).

Menurut Omardani, penanganan 13 titik tersebut sudah sesuai prosedur yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Tabanan. “Langkah sudah ditempuh, dan kami pastikan saat ini semua pelanggaran yang sudah terverifikasi telah masuk tahap SP2. Prosedur ini harus tetap dijalankan dengan matang,” tegasnya.

Ia menambahkan, dari hasil tinjauan ke lapangan, beberapa informasi yang sebelumnya beredar soal penambahan pelanggaran ternyata tidak benar. Salah satu bangunan yang disebut sebagai milik DTW, nyatanya merupakan milik Balai Wilayah Sungai (BWS) yang digunakan untuk kegiatan World Water Forum (WWF) beberapa waktu lalu.

Baca juga:  Rapat Paripurna DPRD, Dewan Sorot Pemberian Hibah kepada KUD

“Saat kami cek ke lokasi, informasi itu tidak sesuai fakta. Foto-foto yang beredar rupanya hasil editan. Yang kami lihat di lapangan tidak ada pelanggaran baru seperti yang dituduhkan,” ungkap Omardani.

Meski demikian, Komisi I tetap menemukan beberapa titik yang berpotensi menyalahi aturan, seperti bangunan yang terlalu dekat dengan sempadan jalan. “Ini yang harus segera disikapi. Jangan sampai dibiarkan dan nanti justru ditiru oleh warga lain,” ujarnya.

Namun secara keseluruhan, tidak ditemukan adanya penambahan pelanggaran selain 13 titik yang sudah dalam proses penyelesaian tersebut. “Justru informasi tambahan yang kami terima tentang dugaan pelanggaran baru ternyata tidak benar adanya. Ini sekaligus menjadi pembelajaran penting dalam menyikapi informasi di lapangan,” imbuhnya.

Baca juga:  Sejak 3 Bulan Terakhir Ini, Seribuan Naker Kapal Pesiar Bali Sudah Berangkat

Terkait langkah ke depan, DPRD akan menggelar rapat kerja lanjutan dengan mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dan pihak-pihak terkait yang memiliki kewenangan. “Hasil dari kunjungan lapangan ini akan kami bawa dalam rapat kerja untuk dibahas lebih lanjut. Nanti baru kami keluarkan rekomendasi untuk eksekutif,” kata Omardani.

Ia juga menegaskan pentingnya menjaga status Jatiluwih sebagai Warisan Budaya Dunia yang ditetapkan oleh UNESCO. “Status ini tidak hanya simbolik, tapi menyangkut komitmen kita di mata dunia. Maka pelanggaran sekecil apapun harus dikendalikan, dan informasi yang tidak benar harus diluruskan,” tegasnya.

Baca juga:  Gubernur Koster Adakan Pertemuan Bilateral Dengan Pemerintah Korea

Selain persoalan pelanggaran, Komisi I DPRD Tabanan juga menyoroti penyusutan luas lahan subak Jatiluwih dari 303 hektar menjadi 270 hektar. Hal ini terjadi karena saluran irigasi tersendat akibat kerusakan bendungan, yang sudah berlangsung cukup lama.

“Sebagian lahan kini berubah jadi sawah tadah hujan. Ini sangat mengkhawatirkan. Pemerintah daerah harus serius mencari solusi untuk memperbaiki sistem irigasi agar fungsi subak bisa optimal kembali,” tegasnya.

Dengan berbagai tantangan tersebut, Omardani menegaskan perlunya langkah kolaboratif dan konsisten antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat adat untuk mempertahankan nilai-nilai luhur Subak Jatiluwih. “Kita tidak boleh main-main. Status WBD ini harus kita jaga bersama, baik dari sisi tata ruang, fungsi lahan, maupun kelestarian budaya,” pungkasnya. (Puspawati/Balipost)

 

 

BAGIKAN