TNI
Presiden Jokowi - KSAU Marsekal Hadi Tjahjanto. (BP/har)
JAKARTA, BALIPOST.com – Wakil Ketua DPR RI Korpolkam Fadli Zon mengatakan pimpinan DPR telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo tentang rencana pemberhentian dengan hormat Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, serta pengajuan nama Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai calon Panglima TNI.

“Tadi pagi saya menerima Mensesneg Pratikno yang menyampaikan surat dari Presiden tentang rencana pemberhentian dengan hormat Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan juga rencana untuk pengangkatan atau pergantian kepada Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI yang baru,” ungkap Fadli Zon di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/12).

Baca juga:  12 Anggota DPRD Bangli Ajukan Cuti Kampanye

Fadli menjelaskan surat yang diterimanya itu sudah diteruskan kepada Plt. Sekjen DPR RI Damayanti untuk diproses. “Kebetulan hari ini kita akan menyelenggarakan Rapim, dan kita harapkan juga ada Bamus karena ada beberapa agenda  DPR, termasuk mengenai Prolegnas dan beberapa agenda lainnya,” ujarnya.

Dalam surat itu, Presiden Jokowi juga menyampaikan keinginan untuk dapat diproses dengan waktu yang tidak terlalu lama. Diharapkan sebelum reses sudah dapat dilaksanakan, dan tentu akan dikoordinasikan dengan Pimpinan Komisi I dan juga fraksi-fraksi yang ada didalam Bamus untuk mengagendakannya. “Hanya satu nama calon yang disampaikan. Alasan pergantian dikatakan untuk persiapan masa pensiun Jenderal Gatot Nurmantyo. Ketentuan nama bakal calon Panglima TNI merupakan Hak Prerogatif Presiden,” kata Fadli.

Baca juga:  Nyuri Dua Motor Usai Antar Janur, Supplier Asal Jatim Ditangkap

Berdasarkan ketentuan perundangan calon yang akan menggantikan itu harus pernah menjabat sebagai Kepala Staf. “Artinya bisa Kepala Staf Angkatan Udara, kepala Staf Angkatan laut, atau Kepala Staf Angkatan Darat,” terangnya.

Sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku, menurut Fadli mekanisme yang akan diterapkan sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni setiap surat dari Presiden akan dibacakan dalam Rapat Paripurna. Kemudian penugasannya akan diserahkan kepada Komisi terkait, dalam hal ini Komisi I.

Baca juga:  79 RUU Tentang Kabupaten/Kota Disetujui Jadi Undang-Undang

“Selanjutnya Komisi I akan melakukan fit and propertest. Setelah selesai, jika disetujui maka bisa diambil keputusan dalam Rapat Paripurna. Kemudian diserahkan kembali kepada Presiden,” pungkasnya. (hardianto/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *