Kakanwil Kemenkumham Bali memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus prostitusi yang melibatkan orang asing, Selasa (27/8). (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Petugas Inteldakim pada Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, menangkap tiga orang asing yang diduga menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Bali. Dari tiga orang tersebut, dua perempuan asal Uganda dan seorang dari Rusia. Informasi petugas Imigrasi, Selasa (27/8) tarif mereka sekali kencan mencapai 400 dollar US.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu, didampingi Kakanim Denpasar Ridha Sah Putra dalam keterangan persnya, Selasa (27/8) menyampaikan, pelaku orang asing itu adalah RKN dan FN merupakan WN asal Uganda dan IT asal Rusia. Mereka memasarkan atau menjajakan diri via website.

Dikatakan, sebelum menjual diri, mereka datang ke Bali via Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Juli 2024. Terkuaknya aksi mereka, diketahui oleh petugas imigrasi ketika melakukan pengawasan via medsos. Dari sana, petugas Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian atau dikenal dengan istilah Inteldakim pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan pengawasan. Salah satunya memantau link website.

Baca juga:  Terlibat Judi Online dan Ngaku Anggota Militer, Dua WNA Dideportasi

Didapat setelah operasi medsos bahwa di sebuah hotel di Denpasar telah terjadi dugaan transaksi seks, di mana oknum WNA asal Uganda persisnya di kamar 109, sedang menunggu pelanggan.

Sebelum sampai penangkapan, petugas Inteldakim melakukan pendalaman, baik melaui website hingga muncul nomor WhatsApp milik pelaku.

Dengan berjumlah enam orang, petugas bergegas ke lokasi hotel yang berada di wilayah Renon, Denpasar Selatan. Di sana, petugas bertemu salah satu informan yang memesan PSK asing via online tadi. Dan tim langsung menuju kamar 109 dan didapati perempuan asing tersebut.

Baca juga:  30 Autogate Tambahan Mulai Dioperasikan Imigrasi Ngurah Rai

Menurut Kakanim Denpasar Ridha Sah Putra, pelaku penjaja seks komersial itu memasang tarif 400 dollars US. Di lokasi, petugas juga mengamankan barang bukti alat kontrasepsi dan pakaian dalam di meja, serta uang 200 USD yang diduga sebagai alat pembayaran. Uang itu milik informan dibuktikan dengan nomor seri uang yang sama.

Atas temuan tersebut, petugas imigrasi meminta pelaku menunjukkan paspor, namun mereka tidak dapat menunjukan dokumen asli, dan hanya dapat menunjukan foto paspor.

Dalam kasus ini, selain kesusilaan, pihak Kanwil Kemenkumham Bali bakalan menjerat mereka dengan Tindak Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana disebutkan dalam pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Namun, untuk dua WNA Uganda perlu pemeriksaan lebih lanjut terlebih dahulu, dan sedang dicari dokumen perjalanan mereka.

Baca juga:  Kejati Beber Peran 4 Tersangka Kasus Kredit Modal Kerja dan Modusnya

Adakah mucikari atau germo dalam penjajakan PSK asing ini? Imigrasi Denpasar mengaku belum menemukan adanya mucikari dalam praktik pelacuran WNA ini. Karena rata-rata para pelanggan langsung memakai jasa mereka lewat link yang nyambung ke WhatsApp PSK tanpa melalui perantara. Tarif 400 USD juga langsung diserahkan kepada ketiga wanita itu, tanpa dibagi ke orang lain.
Kakanwil

Pramella Yunidar Pasaribu menegaskan komitmennya untuk terus bekerja keras dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban dalam melaksanakan pengawasan terhadap WNA yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan peruntukan Izin tinggalnya. Mereka dinilai dapat mengganggu ketertiban umum di wilayah Bali. (Miasa/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *