Uang
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Hingga Juli 2024, pajak yang terkumpul dari Bali mencapai Rp9,31 triliun atau 64,39% dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp14,46 triliun. Nilai ini tumbuh sebesar 27% year on year (yoy).

Kepala Kanwil DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh, Jumat (16/8) mengatakan, dari Rp9,31 triliun, pajak terbesar berasal dari Pajak Penghasilan sebesar Rp6,8 triliun, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) sebesar Rp2,4 triliun, PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sebesar Rp1,63 miliar dan pajak lainnya Rp83,27 miliar.

Baca juga:  Triwulan I Tahun 2024, Segini Penerimaan Pajak Bali

Pertumbuhan tertinggi per jenis pajak pada Pajak Penghasilan yaitu sebesar 32,23%, disusul PPN dan PPnBM sebesar 15,28%. Sampai dengan bulan Juli 2024, capaian penerimaan terbesar pada jenis pajak Pajak Penghasilan yaitu sebesar 69% dengan kontribusi terbesar dari PPh Pasal 21 sebesar Rp2,3 Trilin, PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp1,9 triliun dan PPh Final sebesar Rp1,7 triliun.

Hal tersebut merupakan imbas dari peningkatan penerimaan dari penghasilan yang diterima sehubungan dengan pekerjaan, kegiatan persewaan tanah atau bangunan, peningkatan dari nilai transaksi keuangan kripto serta meningkatnya pertumbuhan perekonomian Bali di tahun 2024.

Baca juga:  Penelur Sabu-sabu Asal Tanzania Dituntut 19 Tahun Penjara

Kontribusi penerimaan pajak terbesar dari Bali, menurut Nurbaeti, terdapat pada sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi yaitu sebesar 18,35% atau Rp1,7 triliun. Sementara penerimaan pajak dari sektor Penyediaan Akomodasi Dan Penyediaan Makan Minum (akmamin) sebesar Rp1,4 triliun.

Angka ini mengalami pertumbuhan yang tinggi dibandingkan dengan tahun 2023 hingga 63,38%, sehingga menjadi salah satu dari tiga sektor dengan peranan terbesar terhadap penerimaan pajak di Kanwil DJP Bali. Dan sektor dengan nilai penerimaan pajak terbesar kedua adalah Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil, dan Sepeda Motor sebesar Rp1,5 triliun. Sedangkan sektor administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib sebesar Rp864 miliar, industri pengolahan Rp650 miliar.

Baca juga:  Pajak Konser Lipatgandakan Kebahagiaan untuk Pembangunan

Adapun 3 sektor usaha dengan kontribusi terbesar di Kanwil DJP Bali yaitu Sektor Aktivitas Keuangan sebesar 18,35%, Asuransi Perdagangan Besar Dan Eceran sebesar 16,01%, dan  Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum sebesar 62,60%. (Citta Maya/balipost)

 

BAGIKAN