Tiko Aryawardhana dan Bunga Citra Lestari (BCL). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar yang melibatkan suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana bakal dihentikan. Rasa optimis trersebut diungkapkan Tiko, karena ia merasa tak bersalah.

“Harus optimis dong,” kata kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (12/8).

Irfan menyatakan, gelar perkara kasus dugaan penggelapan dana tersebut tak bisa dibuktikan, maka dari itu dia yakin kasus akan dihentikan. “Objek penggelapan dimana dan hasil audit yang tidak punya nilai pembuktian karena tidak independen dan hitungan yang tidak kredibel,” ujarnya.

Baca juga:  Sweeping THM, Polresta Amankan Anggota Ormas

Irfan menambahkan, Tiko telah membawa sejumlah barang bukti saat diperiksa Senin siang ini, namun tak membeberkan bukti apa saja yang dibawa.

Sementara, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan Tiko telah mengonfirmasi bakal memenuhi panggilan polisi. “Tiko hadir. Jam 13.00 WIB ya,” ujar Nurma.

Sebelumnya, polisi telah mengirim surat panggilan kepada Tiko Pradipta Aryawardhana untuk pemeriksaan lanjutan pada Senin ini dalam kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp6,9 miliar.

Baca juga:  Layanan Boat Bagi Warga Terdampak Longsor Dihentikan

Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana bakal dijemput paksa jika kembali tak memenuhi panggilan penyidik terkait kasusnya.

“Tidak ada kabar, dua kali kita panggil, tiga kali, pasti kita upaya paksa. Itu jelas,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/8).

Nurma mengatakan, Tiko sudah dua kali tak menghadiri pemeriksaan penyidik yaitu pada 24 Juli dan 31 Juli 2024.

Baca juga:  Dugaan Korupsi APBDes, Perbekel Baha Mulai Diadili

Peristiwa ini berawal sekitar 2015-2021 yang bermula ketika AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman. Saat itu, Tiko menjabat sebagai direktur perusahaan dengan modal Rp2 miliar.

Kasus itu dilaporkan pada 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *