Tangkapan layar - Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah) dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/7/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST. com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang (RUU) tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET), serta RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan disetujui dilakukan perpanjangan.

Persetujuan perpanjangan waktu pembahasan dua RUU tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024

Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR RI, Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (4/7), menjelaskan bahwa sebelumnya pimpinan Komisi VII DPR RI dan pimpinan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Kelautan (Pansus RUU Kelautan) telah mengajukan permintaan perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU tersebut dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada 7 Juni sampai dengan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.

Baca juga:  Lampung Siap Patenkan Label Ikan Teri Pulau Pasaran

Pada kesempatan itu, Rapat Paripurna DPR juga menetapkan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Daerah Kepulauan. Gobel menyebut pembentukan Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan telah diputuskan dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR RI pada 7 Juni.

Berdasarkan catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 64 anggota DPR RI dan sebanyak 228 anggota lainnya menyatakan izin. Dalam rapat tersebut hadir pula Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  DPR Dorong Larangan Penggunaan Bitcoin di Bali
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *