
MANGUPURA, BALIPOST.com – DPRD Badung menerapkan pola baru dalam rapat paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun 2025. Jika sebelumnya sidang diawali dengan pandangan umum fraksi yang kemudian dijawab oleh bupati, kini mekanisme tersebut tidak lagi digunakan.
Dalam sidang paripurna terbaru, DPRD Badung langsung menyampaikan catatan-catatan strategis hasil pembahasan, dilanjutkan dengan sambutan bupati, dan ditutup dengan penandatanganan berita acara. Perubahan ini menandai penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku.
Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti menegaskan bahwa kebijakan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dijabarkan melalui PP Nomor 13 Tahun 2019.
“Kenapa tidak ada pemandangan umum fraksi?’ Karena di dalam peraturan itu sudah sangat jelas dan tegas menyebutkan bahwa tidak ada lagi media atau cara selain hanya Dewan diberikan tugas membahas. Dan di dalam pembahasan itu, Dewan tidak memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak, tetapi hanya memberikan catatan-catatan strategis untuk perbaikan APBD ke depan atau penyusunan APBD yang lebih baik ke depan. Jadi hanya sebatas itu dari kewenangan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Perubahan mekanisme ini, kata Anom Gumanti sekaligus menegaskan fungsi DPRD dalam pembahasan LKPJ yang lebih terfokus pada evaluasi dan rekomendasi, bukan pada persetujuan atau penolakan laporan.
“Sudah dijelaskan dalam PP 13 (Tahun) 2019 tersebut, bahwa catatan-catatan yang dibahas melalui pembahasan Dewan ini, yang sudah terpleno dalam rekomendasi-rekomendasi itu, adalah dokumen daerah yang harus dilaksanakan dan ditindaklanjuti oleh Bupati Badung dan seluruh perangkatnya. Artinya bahwa Undang-Undang sudah memberikan kewenangan bahwa rekomendasi ini harus ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia juga memastikan bahwa aturan tersebut tidak hanya bersifat normatif, tetapi memiliki konsekuensi hukum jika tidak dijalankan. Sayangnya, politisi asal Kuta ini tidak merinci sanksi-sanksi yang diberikan jika pemerintah tidak menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. “Sudah sangat jelas juga di dalam PP itu diatur sanksi-sanksinya,” ucapnya. (Parwata/balipost)










