Terduga Pelaku Peracun Anjing Diamankan Polisi. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Sepasang suami-istri asal Desa Banjar Dinas Bangah, Desa Panji, Buleleng diamankan pihak Polsek Kota Singaraja. Hal ini dilakukan lantaran pasutri ini diduga meracuni anjing di Kawasan Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng pada Sabtu (25/5) dini hari.

Aksi pasutri bernama Komang Widi Sari Merta (47) dan Ketut Suartini (26) sempat kepergok warga, sebelum diamankan pihak kepolisian. Warga curiga dengan tingkah pelaku yang mondar-mandir di Dusun Banyualit pada dini hari. Setelah diselidiki, keduanya ternyata melemparkan ikan goreng yang sudah tercampur potasium.

Baca juga:  Kendaran Langgar Parkir Diangkut Polisi

Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Made Agus Dwi Wirawan menjelaskan keduanya diduga mencuri anjing dengan cara memberikan gorengan ikan laut yang telah dicampur potasium. Aksi ini dilakukan lantaran motif ekonomi.

Menurut Agus Dwi, terduga pelaku ini akan menjual daging anjing yang sudah berhasil dicuri.

“Ini dia potong sendiri untuk dijual dengan orang yang mau, dia tidak buka warung. Kalau ada yang mau, dia jual ke pemesan. Motifnya ekonomi karena terduga pelaku tidak kerja. Kalau masalah harga itu masih kita dalami,” terangnya.

Baca juga:  Terlibat Satu Kilo Sabu, Pasutri Hanya Dihukum 11 Tahun

Karena minimnya bukti, keduanya hingga kini masih dikenakan wajib lapor. Sejumlah barang bukti, seperti sepeda motor, kardus yang diduga sebagai tempat membawa anjing, dan pakaian pasutri itu sudah diamankan polisi.

“Saat ini kita kenakan wajib lapor. Senin esok dia mulai ke Kantor Polsek Kota Singaraja. Dari pantauan di TKP tidak ada anjing atau kucing yang mati. Selain itu, warga juga tidak ada melapor resmi. Bahkan kita juga lakukan pengeledahan di motor, tidak juga ditemukan racun,” tutupnya. (Nyoman Yudha/balipost)

Baca juga:  Bidik Dugaan Korupsi, Polda Bali Belum Tuntaskan Seratusan Kasus
BAGIKAN