Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta saat merilis tersangka penyalahgunaan narkotika, Rabu (15/5). (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Satres Narkoba Polres Karangasem membekuk empat tersangka yang terlibat dalam kasus peredaran gelap narkotika. Dari empat tersangka, satu di antaranya merupakan kurir narkoba lintas kabupaten/kota di Bali.

Kapolres Karangasem, AKBP. I Nengah Sadiarta dalam rilisnya Rabu (15/5) mengungkapkan, tersangka yang merupakan kurir narkotika jaringan lintas kabupaten ini adalah MS asal Jember, Jawa Timur. Tersangka diringkus saat menempel narkotika di pinggir Jalan Untung Surapati tepatnya di depan lapangan tennis GOR Gunung Agung, Amlapura.

Baca juga:  Jadi Kurir Narkoba Ayahnya, Oknum Mahasiswa Ditangkap

“Tersangka MS ini bekerja sebagai ojek nyambi sebagai kurir tempel narkoba, dari pengakuannya dibayar Rp50 ribu per sekali tempel, tersangka juga mengaku sempat menempel paket di wilayah Badung, Gianyar dan Denpasar sebelum diringkus petugas,” ucapnya.

Sadiarta mengatakan, dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket yang dibungkus potongan sedotan berwarna biru yang disimpan pada bagian saku celana kanan. Selain kurir tempel, tersangka juga mengambil paket tempelan dengan upah Rp100 ribu sekali ambil.

Baca juga:  Presiden Lantik KSAD Pengganti Dudung Abdurachman

“Selain mengamankan MS, kita juga mengamankan tiga orang pelaku penyalahguna narkotika lainnya di TKP berbeda di wilayah Karangasem,” ungkapnya.

Tersangka KHF alias A (residivis) diamankan di Jalan Ahmad Yani, Lingkungan Galiran, Subagan merupakan pemakai narkotika, IMS alias M diamankan di Banjar Dinas Tulamben, Kubu merupakan seorang pemakai narkotika dan IKD alias KS seorang pengedar asal Kubu menyerahkan diri ke Polres setelah sempat kabur pada saat penggerebekan.

Atas perbuatannya, kata Sadiarta untuk tersangka IKD alias KS dan MS alis S berstatus pengedar dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar, paling banyak Rp10 miliar.

Baca juga:  Diduga, Ini Penyebab Diracunnya Anjing Liar di Seputaran Pantai Kuta Utara

Sedangkan dua tersangka lainnya, KHF alias H dan IMS alias M berstatus sebagai pemakai dikenakan pasal 112 ayat 1 Subsider pasal 127 ayat 1 UU RI tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN