NEGARA, BALIPOST.com – Desa Adat Baler Bale Agung merupakan salah satu desa adat di Kecamatan Negara, Jembrana. Desa adat ini memiliki wewidangan berbatasan langsung dengan alas atau hutan memanjang ke selatan hingga kota.

Desa adat yang terbagi tujuh banjar adat dan 27 tempek ini memiliki keragaman penduduk dengan perkembangan wilayah permukiman terutama perumahan-perumahan. Sehingga banyak krama tamiu. Dari total jumlah penduduk 4.000 KK separuhnya merupakan krama desa.

Melihat kondisi padat penduduk ini, desa adat mengelola pasar adat sebagai pusat perekonomian untuk masyarakat sekitar. Kendati dengan luasan yang  kecil dan waktu buka hanya pada pagi hari, namun pasar adat ini mampu memberikan manfaat  perekonomian untuk desa adat.

Baca juga:  Desa Adat Denpasar Bersinergi Putus Penyebaran COVID-19

Pasar adat bisa hidup selain konsumen dari warga Baler Bale Agung sendiri, juga dari beberapa desa sekitar.

Bendesa Baler Bale Agung, Nengah Subagia mengatakan pasar adat ini juga sempat mendapatkan bantuan hibah pembangunan dari pemerintah pusat dan dapat berkembang. Dari puluhan los dan kios saat ini sangat padat dan menampung pedagang dari krama desa maupun tamiu. Desa adat mengelola melalui retribusi pasar.

Selain itu, sejumlah upaya pembenahan dilakukan dengan merancang pararem. Pria yang juga Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Jembrana ini juga merancang sejumlah pararem untuk perlindungan kearifan lokal Desa Adat Baler Bale Agung. Termasuk pararem penduduk pendatang, pararem rabies, pararem HIV/AIDS, narkoba dan minuman keras, pararem kebersihan (bancih) dan pararem Joged Jaruh.

Baca juga:  Mulai Hari Ini, Kebijakan Satu Harga Minyak Goreng Diberlakukan

Pasar Adat Baler Bale Agung ini awalnya merupakan fasilitas umum (fasum) dari perumahan yang dibangun pada tahun 1990-an. Belakangan permukiman yang berada di wewidangan Baler Bale Agung ini menjadi pusat pasar tradisional.

Kini, fasum tersebut berkembang dengan dikelola desa adat dan menjadi salah satu penopang ekonomi adat. Ke depan, pasar adat ini akan masuk dalam BUPDA (Baga Usaha Padruen Desa Adat) selain pengelolaan parkir RSU Negara dan usaha lainnya diluar simpan pinjam LPD.

Baca juga:  Wisata Air Terjun Dalam Goa, Ini Lokasinya

Pihaknya sebagai pelaku di desa adat juga merasa bersyukur dengan adanya Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 4 tentang Desa Adat. Menurutnya peraturan tersebut sejalan dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” guna mewujudkan Bali Era Baru. Dengan melihat potensi di masing-masing desa diperkuat serta menjaga adat dan budaya. (Surya Dharma/balipost)

Tonton selengkapnya di video

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *