GIANYAR, BALIPOST.com – Hari Pendidikan Nasional setiap 2 Mei patut dijadikan momentum untuk memecahkan berbagai masalah pendidikan di daerah. Salah satunya yang belum serius digarap pemerintah daerah adalah pendidikan anak usia dini atau PAUD.

Padahal pendidikan ini sangat menentukan kualitas pendidikan selanjutnya. Di Bali, gaji guru PAUD dan Taman Kanak-Kanak masih banyak di bawah Upah Minimum Regional.

Berdasarkan peraturan pemerintah, PAUD merupakan lembaga pendidikan yang menyasar anak berusia 2-8 tahun. PAUD terdiri dari  Kelompok Bermain diikuti oleh anak-anak berusia 2-4 tahun dan Taman Kanak-kanak  diikuti oleh anak 4-6 tahun.

Baca juga:  Pemimpin Bali Harus Kreatif Bangun Kecerdasan Manusia Bali

Pemerintah mesti memikirkan dan mengkaji lebih lanjut kontribusi pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan guru PAUD.

Juli Mayoni, salah satu guru TK Bulan di Desa Batubulan, Gianya, Rabu, 1 Mei 2024 mengatakan guru PAUD mempunyai peranan penting dalam membangun generasi bangsa. PAUD merupakan pendidikan yang menyasar masa keemasan anak, dimana masa-masa itu adalah momentum yang efektif bagi orang tua maupun pendidik menanamkan karakter anak.

Baca juga:  Wajib Tes PCR Berpotensi Hambat Pemulihan Ekonomi Gianyar

Selama ini Juli menerima tunjangan jasa dari Dinas Pendidikan Rp 1 juta tiap bulan dengan gaji Rp 1,5 juta. Namun dia yakin belum semua guru Paud di Bali mendapatkan insentif dari pemda.

Para guru PAUD umumnya adalah guru honorer sehingga perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah.

Hal senada dikatakan guru TK lain, Bela Laksmiasih. Dia berharap pemerintah daerah bisa lebih memperhatikan kesejahteraan guru PAUD. Dengan adanya peningkatan kesejahteraan diharapkan nantinya mereka mengajar lebih bersemangat.

Baca juga:  Ribuan Guru di Tabanan akan Jalani Swab

Walaupun sekarang gaji yang diterima terbatas, tapi para guru PAUD selalu semangat bekerja.

Bela menambahkan para guru honor sangat berharap ada peningkatan tunjangan jasa dari Pemkab. Tambahan dana tunjangan bagi guru PAUD diprioritaskan untuk kepentingan dana  kesehatan dan dana pensiun. Alasannya guru honorer tidak seperti ASN yang mendapatkan dana pensiun. (Wirnaya/balipost)

Tonton selengkapnya di video

BAGIKAN