MJF warga negara Australia ditahan di Polsek Kuta karena melakukan penganiayaan. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Usai menganiaya sopir travel, Putu Arsana (45) di Central Parkir Kuta, warga negara (WN) Australia berinisial MJF (25) hendak kabur ke negaranya. Namun polisi bersama petugas Bandara Ngurah Rai dan Imigrasi bertindak cepat dan menangkap pelaku, Sabtu (26/4).

Seizin Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo, Kapolsek Kuta Kompol. I Ketut Agus Pasek Sudina menjelaskan peristiwa ini terjadi pada Minggu (21/4) pukul 22.05 WITA di areal Central Parkir Kuta, Kuta, Badung. Korban asal Buleleng itu saat kejadian sedang membawa tamu usai makan malam di kawasan Jalan Dewi Sri, Kuta dan hendak menuju hotel.

Baca juga:  Tertimpa Pohon, Mobil Dikendarai WN Australia Ringsek

Saat melintas di TKP, korban melihat adanya keributan antar WNA. Aksi mereka di tengah jalan menghalangi mobil korban yang akan melintas.

“Pelaku tiba-tiba memukul kaca samping mobil korban. Akhirnya korban turun dari mobil bermaksud menanyakan pelaku memukul kaca mobil. Tapi korban malah dianiaya oleh pelaku,” ujarnya.

Pelaku memukul korban sebanyak lima kali pada bagian kepala, bahu, leher dan punggung. Akibatnya korban mengalami luka dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kuta pada 23 April lalu.

Baca juga:  Jelang Imlek, Polisi Diminta Gencar Patroli Malam

Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta bergerak cepat dan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Pada Sabtu (26/4) polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku bersama rekannya berada di Bandara Internasional Ngurah Rai, hendak kembali ke negaranya yaitu Australia.

“Dibantu petugas AVSEC dan Imigrasi Bandara internasional Ngurah Rai, kami berhasil mengamankan pelaku,” ucap Kompol Agus Pasek.

Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya tersebut dan saat itu dalam pengaruh minuman keras. Pelaku juga mengatakan bahwa dirinya merasa terganggu dengan mobil korban yang seolah-olah hendak menabraknya.

Baca juga:  Ludahi Imam Masjid, WN Australia Dideportasi dari Bandung

Terhadap pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (1) tentang tindak pidana penganiayaan dengan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN