
DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus kematian seorang warga negara Austrlia berinisial BJD (23) pada 26 Mei 2025 kembali mencuat setelah adanya autopsi ulang terhadap jasadnya di Australia.
Pasalnya saat diautopsi ulang, diketahui bahwa jantung BJD tidak ada. Jantung tersebut disebut masih berada di Bali.
RS Prof. Ngoerah yang melakukan autopsi terhadap jasad BJD beberapa hari setelah kematiannya pun buka suara terkait kejanggalan ini.
Menurut Direktur Medik dan Keperawatan, dr. I Made Darmajaya, Sp.B, Sp.BA., Subsp.D.A(K)., MARS, FIAFS, pihaknya melaksanakan autopsi pada 4 Juni 2025. Jenis autopsi adalah autopsi forensik (autopsi medikolegal) atas permintaan resmi dari penyidik Polsek Kuta Utara.
Ia menerangkan secara teknis, autopsi dilakukan sesuai dengan SOP dan sudah menjadi prosedur tetap untuk mengambil organ utuh dan/atau sampel organ/jaringan serta cairan tubuh untuk pemeriksaan penunjang berupa pemeriksaan mikroskopis jaringan (patologi
anatomi) serta analisis toksikologi bila ada indikasi. Organ/sampel organ/sampel
jaringan/cairan tubuh apa saja yang diambil untuk pemeriksaan penunjang juga
tercatat seluruhnya dalam laporan autopsi ataupun Visum et Repertum.
“Pada kasus tertentu, jantung perlu diambil secara utuh karena menentukan tempat di
mana kelainan di jantung ditemukan tidaklah mudah. Mengeraskan atau fiksasi
jaringan utuh jelas memerlukan waktu jauh lebih panjang daripada sampel organ,” paparnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/9).
Ia mengakui proses tersebut membutuhkan waktu yang tidak pendek, yaitu sekitar 1 bulan. “Akurasi dan ketelitian dalam analisis tetap menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan pemeriksaan forensik, sejak dimulainya pemeriksaan pertama hingga selesai diterbitkannya laporan autopsi ataupun Visum et Repertum,” tegasnya.
Darmajaya mengatakan setelah seluruh pemeriksaan selesai, jantung milik BJD sudah dikembalikan. Repatriasi atau pengembalian jantung yang bersangkutan dilakukan
setelah tubuh yang bersangkutan diterbangkan kembali ke Australia.
Hal ini disebabkan karena waktu lebih panjang yang diperlukan untuk memproses jantung yang bersangkutan untuk pemeriksaan patologi anatomi. “Bahwa isu pencurian organ yang beredar adalah tidak benar dan tidak terjadi pada pelaksanaan autopsi,” bantah Darmajaya.
Sebelumnya, PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, Selasa (23/9) menyampaikan hilangnya jantung BJD baru diketahui setelah keluarga korban minta RS di Australia melakukan autopsi ulang. “Sementara tidak ada dokumen yang menjelaskan bahwa jantung korban masih di Bali, saat keluarga terima jasadnya,” ujar Aiptu Ayu.
Terkait kasus ini, anggota Satreskrim Polres Badung juga sudah meminta keterangan dokter berinisial Nl. Sedangkan untuk saksi Bl dan dua perempuan WNA masih menunggu konfirmasi dari pihak Australian Federal Police (AFP) agar bisa menghadirkan ke Polres Badung.
BJD diketahui meninggal di vila wilayah Pererenan, Badung pada 26 Mei 2025. Keterangan saudara korban, CDC, baru mengetahui tentang kematian korban saat melihat postingan media sosial pamannya.
Saat berada di vila, korban bersama Bl dan dua perempuan sempat minum-minum di dekat kolam renang. Selanjutnya Bl lebih dulu pergi ke kamar, sedangkan korban bersama dua perempuan itu masih di areal kolam renang. Keesokan paginya Bl menemukan korban mengapung di kolam. (kmb/balipost)