Suasana uji publik rancangan peraturan KPU tentang penyusunan daftar pemilih Pilkada serentak di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (23/4/2024). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai menyesuaikan jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada Serentak 2024.

Hal itu disampaikan Anggota KPU RI Betty Epsilon dalam Uji Publik Peraturan KPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pilkada Serentak 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (23/4).

Dikutip dari Kantor Berita Antara, ia mengatakan penyesuaian itu dilakukan, karena pada Pilkada 2020 lalu Peraturan KPU masih menyusun terkait kondisi COVID-19.

“Penyusunan data pemilih untuk pilkada yang lalu itu disusun untuk suasana COVID. Jadi, misalnya satu TPS maksimum 500 orang,” ujar Betty.

Baca juga:  Bawaslu Tak Tindaklanjuti Laporan

Selain itu, TPS pada Pilkada 2020 juga memperhatikan alat kelengkapan sebagai protokol COVID-19. Untuk itu, KPU saat ini tengah melakukan penyesuaian pada aturan mengikuti situasi terkini.

“Jumlah pemilih setiap TPS akan kami sesuaikan karena sekarang keserentakannya 2 pilkada, gubernur dan bupati atau wali kota. Maka nanti jumlah pemilih per TPS akan kami susun dalam rancangan PKPU ini,” katanya.

Betty mengungkapkan KPU akan menyesuaikan data pemilih dengan adanya 3 provinsi daerah otonomi baru (DOB) di Indonesia saat ini.

Baca juga:  Pemerintah Berupaya Atasi Tingginya Kenaikan Kasus, Cegah Kembalinya Lonjakan

“Lalu DOB, tentu juga daerah perbatasan dan juga dokumen kependudukan lain yang akan digunakan. Dalam hal ini, kami tetap berbasis de jure dalam hal penyusunan daftar pemilih untuk pilkada 2024,” pungkasnya. (kmb/balipost)

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

Baca juga:  Cuti Presiden Harus Fleksibel

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

BAGIKAN