Mantan terpidana dalam kasus skimming dideportasi oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pelaku skimming asal Ukraina dideportasi petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Wanita berinisial BK (35) dipulangkan, Selasa (2/4). Pendeportasian BK setelah yang bersangkutan selesai menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Kerobokan.

Sebelumnya oleh pengadilan, BK divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun dan 10 bulan serta denda sebesar Rp 100.000.000, subsider kurungan lima bulan. Dia oleh hakim PN Denpasar, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai pasal 30 ayat (1) Jo. Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga:  Pelanggaran Prokes di Badung, Segini Persentase Warga Asingnya

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra membenarkan bahwa petugasnya telah melakukan pengawasan keberangkatan terhadap pendeportasian BK. “BK telah kami deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 2 April 2024 malam menggunakan maskapai Qatar Airways rute Denpasar-Doha yang kemudian dilanjutkan dengan rute Doha-Warsawa menggunakan maskapai yang sama,” terang Suhendra.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu menegaskan bahwa pendeportasian BK merupakan bukti nyata bahwa Indonesia tidak mentolerir pelanggaran hukum oleh WNA. Penegakan hukum keimigrasian harus ditegakkan dengan tegas dan konsisten untuk menciptakan rasa keadilan dan keamanan bagi masyarakat. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Bali FC Putuskan Mundur dari Kompetisi Liga 3
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *