Sopir non ASN di Pemkab Klungkung saat menyampaikan aspirasinya kepada Penjabat Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Puluhan sopir non-ASN di Pemkab Klungkung yang tidak masuk ke dalam data base perekrutan PPPK, akhirnya menyampaikan aspirasinya kepada Penjabat Bupati Klungkng I Nyoman Jendrika, Jumat (29/3) malam. Jendrika pun berjanji menindaklanjuti aspirasi para sopir, dengan bersurat kepada MenPAN-RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi).

Penjabat Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika, menerima aspirasi dari Koordinator Tenaga Sopir, Nengah Artawan di Rumah Dinas Bupati Klungkung, Jumat (29/3) malam. Pada kesempatan itu, Jendrika menyampaikan Pemerintah Kabupaten Klungkung memang telah melakukan pendataan, sebagaimana ketentuan yang dipersyaratkan oleh Kementerian PAN-RB terhadap tenaga kontrak pada tahun 2022.

Baca juga:  Sempat Mengeluh Sakit Tenggorokan, Pria Jember Meninggal

“Pada saat pendataan tersebut sesuai ketentuan dari Kementerian PAN-RB bahwa untuk jabatan supir, tenaga kebersihan dan penjaga kantor (waker) tidak termasuk dalam pendataan,” terang Jendrika.

Terhadap kondisi tersebut, Jendrika menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Klungkung telah bersurat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, perihal Permohonan Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2024. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kepala BKN agar bisa didata dan masuk kedalam database BKN.

Baca juga:  Wisatawan Resah Soal Penyebaran Nyamuk Wolbachia hingga Muncul Petisi, Ini Kata Diskes Badung

Pihaknya tetap akan melakukan upaya-upaya yang dapat memenuhi aspirasi para sopir ini.

Seperti diberitakan, dari pendataan non-ASN Tahun 2022, para sopir ini tidak masuk ke dalam database untuk perekrutan formasi PPPK tahun 2023. Demikian juga untuk formasi PPPK tahun 2024.

Sebanyak 96 sopir di Pemkab Klungkung ini pun menyatukan sikap, Jumat (29/3). Mereka sepakat membawa aspirasi ini kepada Ketua DPRD Klungkung maupun Penjabat Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika.

Baca juga:  Bupati Suwirta Pastikan Harga Minyak Goreng Stabil

Koordinator para sopir ini, I Nengah Artawan, mengatakan pihaknya mempertanyakan keadilan atas proses pendataan pegawai non ASN, bagi pegawai kontrak yang bekerja sebagai tenaga administrasi, sopir, cleaning service, waker maupun petugas kebersihan.

“Kami menginginkan adanya kesamaan aturan diantara pegawai kontrak daerah, yang sama-sama sudah mengabdi selama puluhan tahun. Sehingga, semuanya bisa masuk ke dalam data base formasi PPPK. Kami para sopir bisa dimasukkan ke dalam Pelayanan Operasional Kantor,” terang Artawan. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *