Mediasi antara warga dengan sekelompok pemuda di Kantor Lurah Serangan terkait minum miras sambil menghidupkan musik tengah malam. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pesta miras sambil kehidupan musik keras-keras dilakukan sejumlah pemuda hingga berujung dikomplain warga viral di media sosial (medsos). Ternyata peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kelurahan Serangan, Denpasar Selatan, Selasa (23/3).

Akibat perbuatannya itu, kelompok pemuda tersebut dipanggil ke Kantor Lurah Serangan, Selasa (26/3). Alhasil mereka disanksi sosial yaitu membersihkan Kantor Lurah Serangan selama tiga hari.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi saat dikonfirmasi, Kamis (27/3) membenarkan adanya mediasi terkait masalah tersebut. Terkait kronologisnya, AKP Sukadi menjelaskan kejadian tersebut berawal sekelompok anak-anak muda minum bir sambil menghidupkan musik untuk merayakan ulang tahun. Kegiatan tersebut berlangsung di atas pukul 00.00 WITA.

Baca juga:  Duktang Diingatkan Jangan Hidupkan Musik Keras-keras dan Pesta Miras

“Karena kegiatan tersebut berlangsung sampai larut malam, beberapa tetangga yang tinggal di seputaran sana merasa terganggu karena tidak bisa tidur. Warga tersebut lalu datang ke lokasi tersebut sambil memvideokan menggunakan handphone,” ujarnya.

Saat warga mengimbau supaya menghentikan kegiatan itu, mendapat perlawanan dari kelompok pemuda tersebut sehingga terjadi adu mulut yang membuat situasi semakin tegang. Beberapa saat kemudian datang kepala lingkungan setempat dan menyuruh kelompok pemuda tersebut untuk membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing. Peristiwa tersebut pun viral di media sosial.

Baca juga:  Petinju Bali Kontra Peraih Perak SEA Games

Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Lurah Serangan I Wayan Karma bersama Kepala Lingkungan Banjar Tengah, perwakilan Bendesa Adat Serangan, Bhabinkamtibmas dan Babinsa memanggil kedua belah pihak untuk mediasi. Hasil pertemuan tersebut, kelompok pemuda itu minta maaf atas perbuatannya yang dilakukan itu sehingga mengganggu kenyamanan warga. Selain itu mereka wajib menjalani sanksi membersihkan Kantor Lurah Serangan selama tiga hari. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *