Dua warga Kampung Kajanan, Buleleng ditangkap karena mencuri motor untuk membeli narkoba. (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Dua Warga di Wilayah Kelurahan Kampung Kajanan, Singaraja bernama Ridoi (32) dan Ferdy (25) nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor untuk membeli narkoba. Bahkan aksinya ini sudah dilakukan di empat tempat berbeda.

Terakhir aksi pencurian dilakukan di kawasan Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada.

Kejadian itu bermula saat korban Made Ayu Fitriani sedang berbelanja kebutuhan di salah satu minimarket di kawasan itu pada Jumat 2 Februari 2024 lalu sekitar pukul 20.30 WITA. Pada saat itu, karena ditinggal beberapa menit, kunci motor miliknya masih dalam keadaan nyantol.

Baca juga:  Cegah Narkoba, Puluhan Sopir Dites Urine

Saat yang bersamaan juga, kedua pelaku datang dan langsung membawa motor korban. Mengetahui sepeda motornya dibawa kabur oleh pelaku, korban pun langsung melaporkannya ke Polsek Sukasada.

Kapolsek Sukasada, Kompol Made Agus Dwi Wirawan menjelaskan penangkapan kedua pelaku membutuhkan waktu hampir tiga minggu. Pasalnya dalam penyelidikan yang dilakukan kedua pelaku sempat kabur ke Jawa. Saat pulang dari Jawa, Pelaku pun langsung dipancing untuk keluar rumah.

Baca juga:  Pencegahan Narkoba Gencar Dilakukan di Kawasan Wisata

Dwi juga mengakui, pengungkapan kasus pencurian ini mengalami kendala lantaran minim bukti dan tidak adanya CCTV di sekitar TKP. ” Pengungkapan ketika itu terjadi kami disulitkan dengan olah TKP dan tidak adanya CCTV Satu – satunya nya yang bisa kami gunakan adalah database dan ciri di tkp lain,”terang Kompol Dwi.

Dari hasil pengembangan pula, didapat motor itu sudah dijual oleh kedua pelaku. Uang hasil penjualan digunakan oleh para pelaku ini untuk membayar hutang dan membeli beberapa paket narkoba. “Jadi salah satu dari pelaku ini merupakan pengguna narkoba. Ia mencuri sepeda motor untuk membeli beberapa paket. Sisanya untuk membayar hutang,” pungkasnya saat rilis, Kamis (14/3).

Baca juga:  Milenial Bali Hadapi Dua Bahaya Laten Ini

Kini kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP Ayat (1) Ke 4 dan 5 dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN