Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Karangasem. Salah satunya, peredaran narkoba di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Karangasem. (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Karangasem. Salah satunya, peredaran narkoba di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Karangasem.

Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta didampingi Kasat Narkoba, AKP Ketut Wiwin Wirahadi dan Kasi Humas Polres Karangasem, Iptu I Gede Sukadana pada Kamis (7/3) mengungkapkan terdapat tiga kasus peredaran gelap narkotika yang diungkap dengan jumlah pelaku sebanyak enam orang. “Tiga lokasi pengungkapan, yakni Lapas Kelas II B Karangasem, kedua di Karangsokong dan ketiga di wilayah Candidasa,” ucapnya.

Baca juga:  Otopsi Jenazah Anak Polisi Tunggu Persetujuan Keluarganya

Sadiarta mengatakan, untuk pengungkapan di Lapas Kelas II B Karangasem, pihaknya membekuk IKLY alis K. K ini merupakan kurir perantara yang juga merupakan residivis dengan kasus yang sama. “Dari tersangka K, kita berhasil mengamankan sebanyak 21 paket narkotika dengan berat 8,02 gram,” katanya.

Menurut, Sadiarta, 21 paket BB yang diamankan tersebut, dimasukkan ke kemasan deodoran. Kata dia, barang haram tersebut hendak diserahkan kepada orang di dalam lapas berinisial P. “Kita masih lakukan pengembangan. Posisi pelaku sudah ditemukan di Lapas. Dan dalam waktu dekat akan ditetapkan sebagai tersangka, karena sementara belum dilakukan penangkapan karena masih pengembangan,” katanya.

Baca juga:  Begini, Hasil Otopsi Pemilik Toko Tewas Bersimbah Darah

Dia menjelaskan, selain Lapas, penangkapan juga dilakukan di sebuah rumah kos di wilayah Karangsokong, Kelurahan Subagan. Ada tiga orang pelaku diamankan. Yakni EA, INHS, dan IGPY. “Dari ketiga pelaku yang kita amankan, ketiganya sebagai pemakai. Dari ketiganya, kita mengamankan 1,67 gram paket sabu. Ketiganya kita bekuk saat sedang asih pesta narkotika,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk lokasi ketiga di wilayah pinggir Jalan Samuh, Candidasa, Desa Bugbug. Kedua pelaku yang diamankan ini berinisial IKHA sebagai pengedar, dan IKS sebagai perantara. Dari kedua pelaku pihaknya diamankan tujuh paket sabu dengan berat 1,34 gram.

Baca juga:  Rakor Gakkumdu Pilkada, Belum Ada Tindak Pidana

“Mereka membeli narkotika ini dari seseorang di Gianyar, dengan cara mengambil tempelan. Dan kita masih terus lakukan pengembangan, sampai kita bisa mengungkap hingga ke bandar besarnya, sehingga pengedaran gelap narkoba bisa ditekan, bisa memberikan edukasi dan perhatian karena narkoba menjadi musuh kita bersama,” imbuhnya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *