JDA bersama kuasa hukumnya saat persidangan kasus dugaan pelecehan seksual. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Sidang kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Kadek Dwi Arnata atau akrab disapa Jero Dasaran Alit (JDA) kembali digelar, Senin (4/3) dengan agenda pembuktian. Dalam sidang tersebut juga menghadirkan saksi korban, NCK, perempuan asal Buleleng.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Ronny Widodo, dan anggota Luh Made Kusuma Wardani dan I Gusti Lanang Indra Panditha. Sedangkan JPU yang hadir, Kadek Asprila A.S dan AA Anisca P.

Kuasa Hukum NCK, Ni Wayan Pipit Prabhawanty mengatakan, sidang dimulai pukul 10.00 WITA, dan selesai pukul 14.00 WITA. Saat sidang, saksi korban NCK sempat enggan memberikan keterangan lantaran berada dalam satu ruangan dengan terdakwa JDA.

Baca juga:  Kalah Main Game, Pengusaha Bakso Dirudapaksa

Yang akhirnya diputuskan, JDA dipindah ke ruangan lain didampingi satu kuasa hukumnya.

Dikatakan Pipit, sejatinya dalam sidang tersebut akan dihadirkan tiga saksi, hanya karena keterbatasan waktu hanya bisa satu orang saksi saja yakni saksi korban atau NCK. ‘Waktu terbatas, sidang diskors, baru saksi korban saja dilakukan pemeriksaan,”terangnya.

Dalam keterangannya, korban tidak banyak berubah. NCK memberikan keterangan sesuai dengan BAP pertama dan BAP tambahan.

Baca juga:  Songsong Generasi Indonesia Emas 2045, Antisipasi Narkoba Kalangan Mahasiswa Gencar Dilakukan

Pipit juga mengatakan sidang harus diskorsing karena tangan dan kaki korban kaku. Karena memang, belum sembuh traumatis yang dialami. Sampai masuk di ruangan sidang dan ditanya oleh penasihat hukum Jero Dasaran Alit. “Korban pelecehan seksual itu tidak mudah penyembuhannya. Karena masalah yang dialaminya adalah psikisnya,” ungkap Pipit.

Sementara itu, Kuasa Hukum JDA, Kadek Agus Mulyawan mengaku, bahwa pada sidang atas keterangan saksi korban, pihaknya menyimpulkan keterangan saksi itu secara hukum pidana belum merupakan alat bukti keterangan saksi.

Baca juga:  Berkas Perkara JDA Dilimpahkan PN Tabanan

Alasannya, sebagaimana pasal 184 KUHP., keterangan saksi itu menjadi belum tentu. “Keterangan saksi itu belum bisa menjadi alat bukti keterangan saksi. Karena masih diragukan keterangannya,” tegasnya.

Atas hal ini, Pipit mengatakan alat bukti itu tidak hanya keterangan saksi. Ada alat bukti lain, yang bisa menjerat terdakwa. “Ya alat bukti tidak hanya keterangan saksi. Masih ada hasil visum dan alat bukti lainnya,” pungkasnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN