Ketua Bawaslu Buleleng, I Kadek Carna Wirata. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Dugaan money politic yang dilakukan oleh salah satu tim pemenangan calon legislatif di Kabupaten Buleleng terus diperdalam pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng. Bahkan dalam waktu dekat ini, bawaslu akan meminta tambahan keterangan dari Dinas Kominfosanti Buleleng, terkait kebenaran chat yang beredar di grup itu.

Ketua Bawaslu Buleleng, Kadek Carna Wirata pada Minggu (3/2), menjelaskan bahwa hingga saat ini proses penelusuran dan pembahasan masih dilakukan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Buleleng. Bahkan dalam waktu dekat, Bawaslu juga akan meminta keterangan dari KPU Kabupaten Buleleng terkait pelaksanaan masa dan jadwal kampanye calon legislatif yang bersangkutan dan Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng, terkait kebenaran dugaan money politic, melalui postingan di salah satu grup WA.

Baca juga:  Akan Dikunjungi Delegasi G20, Pengamanan Museum Ini Diperketat

“Senin esok kita akan panggil lagi, ada KPU Buleleng terkait jadwal kampanye dan Dinas Kominfosanti juga akan dimintai keterangan karena adanya postingan di grup WA,” terang Carna.

Sejauh ini, menurut Carna kasus dugaan money politic yang dilakukan oleh salah tim pemenangan satu caleg DPRD Kabupaten Buleleng sudah memeriksa 4 saksi. Mereka diantaranya Terlapor, Pelapor dan 2 saksi warga laiinya. Bahkan tidak menutup kemungkinan, calon legislatif akan dipanggil pula, “Terlapor sendiri, sudah mengakui dugaan money politik itu. Itu inisiatifnya sendiri,”tandasnya.

Baca juga:  Banyak Kejanggalan, Keluarga Minta Kasus Penembakan Brigadir J Diungkap Secara Transparan

Bawaslu sendiripun menargetkan kasus dugaan money politik ini akan rampung pada kamis (7/3) mendatang untuk memastikan laporan itu ditindaklanjuti atau tidak. Jika merujuk pada pasal 521 dan 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pelanggaran ini dapat dipidana dengan hukuman 2 tahun penjara.”Jika terbukti, pelanggaran ini dapat dipidana dengan hukuman 2 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” tegasnya.

Baca juga:  Cetak dan Edarkan Upal, Ini Pengakuan Terdakwa saat Persidangan

Untuk diketahui, Bawaslu Buleleng menerima laporan dugaan money politic dari salah satu masyarakat Jumat (15/2). Dalam laporan itu, salah satu tim pemenangan calon legislatif DPRD tingkat Kabupaten Buleleng melakukan dugaan money politic dengan menjanjikan sesuatu terhadap salah satu kelompok, jika pasangan calon yang diusungnya meraup suara banyak. Dugaan itu pula, dilengkapi dengan barang bukti tangkapan layar atau screenshot percakapan di WA Grup. (Nyoman Yudha/Balipost)

BAGIKAN