Sejumlah wisatawan berada di kawasan Pura Lempuyang, Karangasem. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Setelah melakukan paruman, pihak pengelola objek wisata Pura Lempuyang yang berlokasi di Desa Adat Purwayu, Karangasem segera menaikkan harga tiket masuk (HTM). Kenaikan tersebut dilakukan, sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Bendesa Adat Purwayu, I Nyoman Jati, mengungkapkan, kenaikan akan diberlakukan mulai 1 Maret 2024. Keputusan ini sudah sesuai dengan hasil paruman atau rapat bersama dengan pihak-pihak terkait seperti pemadu wisata, prajuru desa dan pihak yang lainnya.

Baca juga:  Dari WNA Berulah di Bali Makin Tinggi hingga Terancam Tak Dapat Nikmati KBS

“Kita tidak terlalu tinggi menaikkan tiket masuk ke Pura Lempuyang. Untuk saat ini harga tiket masuk wisatawan domestik terbaru sebesar Rp 40 ribu dari sebelumnya Rp 30 ribu. Sedangkan untuk tiket masuk wisatawan mancanegara terbaru sebesar Rp 70 ribu dari sebelumnya Rp 55 ribu,” ucapnya.

Jati mengatakan, berkaitan dengan kenaikan harga tiket masuk itu, pihaknya membuat pengumuman di sosial media dan juga memberitahu seluruh travel agent.  Tujuannya agar wisatawan yang akan berkunjung ke Pura Lempuyang mengetahui harga tiket mengalami sedikit kenaikan.

Baca juga:  Hati-hati Sikapi Kabar Warga Miskin di Medsos, Bisa Jadi Penipuan

“Kita berharap, dengan kenaikan tiket ini, tidak sampai mempengaruhi kunjungan wisatawan ke Pura Lempuyang. Mengingat objek wisata ini memiliki ciri khas tersendiri dengan candi bentarnya yang mengarah langsung ke Gunung Agung,” ujarnya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *