Logo Kamar Dagang Indonesia (KADIN). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Terkait implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023, khususnya terkait dengan larangan terbatas impor, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pertimbangan pemerintah.

Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin Juan Permata Adoe mengatakan, Kadin Indonesia mendukung penuh upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola impor dan peningkatan daya saing industri. Namun terdapat beberapa hal yang perlu diantisipasi dalam hal implementasi peraturan tersebut.

“Terkait beberapa pasal dalam pembatasan importasi bahan baku dan bahan penolong, Kadin Indonesia menemukan adanya keterbatasan kapasitas industri hulu domestik,” ujar Juan melalui keterangan di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (23/2).

Baca juga:  Petugas Jaring 508 Pelanggar Prokes

Juan menyampaikan, pembatasan importasi bahan baku dan bahan penolong hendaknya dapat mempertimbangkan keterbatasan kapasitas industri hulu domestik, sehingga kelangkaan bahan baku maupun bahan penolong industri dapat dihindari juga tepat sasaran.

Untuk itu diperlukan evaluasi berkelanjutan pada HS code yang terkena larangan terbatas, terutama bahan baku atau bahan penolong bagi industri yang berorientasi ekspor.

Kadin Indonesia khawatir bahwa pelarangan terbatas yang tidak tepat sasaran akan menimbulkan gangguan pada rantai pasok dan keberlangsungan produksi di sejumlah industri strategis nasional, misalnya otomotif, pertambangan termasuk smelter, elektronika juga makanan dan minuman yang berorientasi ekspor.

Adapun beberapa komoditas yang perlu ditinjau ulang antara lain garam industri, besi baja dan turunannya, ban kendaraan berat, Monoethylene Glycole (MEG), komoditas bahan baku plastik, komoditas non-woven, komoditas kabel serat optik serta bahan baku lainnya yang belum sepenuhnya diproduksi dalam negeri.

Baca juga:  SKKL Australia-Indonesia-Singapura akan Beroperasi Kuartal III 2018

Terkait kesiapan infrastruktur dan peraturan pendukung, Kadin mengimbau agar sistem elektronik dan seluruh peraturan pelaksana terkait Permendag 36/2023 sudah siap paling tidak 3 sampai 6 bulan sebelum pelaksanaan peraturan ini dijalankan.

Hal ini diperlukan guna mengakomodir lonjakan permohonan perizinan dan untuk memberikan waktu yang memadai kepada seluruh pihak terkait, guna memenuhi ketentuan peraturan tersebut.

Kadin juga meminta perlu adanya penambahan grace period selama 3 sampai 6 bulan setelah sistem elektronik terkait serta seluruh peraturan pelaksana tersedia, guna menjamin kestabilan rantai pasok dan memastikan keberlanjutan proses produksi dalam negeri.

Baca juga:  OIKN dan Kadin Undang Investor di Bali Tanam Modal di IKN

Selain itu, Kadin menekankan agar peraturan terdahulu dapat tetap berlaku untuk pengiriman dengan Bil Lading (BL) sebelum tanggal 10 Maret, hal ini diperlukan untuk mengakomodir in transit shipment atau pengiriman yang sedang berada di perjalanan. “Kebijakan terkait in transit shipment ini sangat penting untuk keberlanjutan proses produksi dan dapat berpengaruh pada pencapaian produktivitas industri,” kata Juan.

Juan menyebut Kadin akan selalu menjadi mitra pemerintah untuk memastikan peningkatan kinerja ekspor yang tentunya juga harus didukung oleh ekosistem usaha yang kondusif. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *