Arsip Foto - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Indonesia masih belajar dari Australia soal penerapan aturan pembatasan penggunaan media sosial atau medsos bagi anak. Hal itu dikatakan Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid.

Australia telah memberlakukan Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act 2024, yang mencakup pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak.

Sebagaimana dikutip dalam keterangan pers kementerian di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (16/5), Meutya mengatakan bahwa Undang-Undang Amandemen Keamanan Daring (Usia Minimum untuk Berinteraksi dengan Media Sosial) 2024 di Australia serupa dengan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas di Indonesia.

Baca juga:  Ribuan Nelayan di Buleleng Belum Tercover Asuransi

“Jadi, tadi bicara mengenai pembatasan media sosial untuk umur tertentu, penundaan usia juga mereka punya,” katanya usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (15/5).

“Kita bicara bagaimana cara implementasi ke depan supaya ini betul-betul bisa dijalankan dengan baik,” kata dia.

Upaya untuk memastikan penerapan regulasi perlindungan anak di ruang digital mencakup kampanye bersama yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Baca juga:  Liburan di Jakarta Gak Khawatir Macet, Ini 6 Pilihan Transportasi Umum Buat Jalan-jalan

PP Tunas dihadirkan untuk menekan peredaran konten negatif yang bisa membahayakan anak-anak di ruang digital.

Peraturan ini mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik menyaring konten yang berpotensi membahayakan anak-anak, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, serta memastikan proses remediasi yang cepat dan transparan.

PP Tunas juga mengatur klasifikasi akses media sosial berdasarkan usia dan tingkat risiko.

Anak-anak usia 13 tahun ke bawah hanya dapat mengakses platform media sosial berisiko rendah dengan persetujuan orang tua.

Baca juga:  Australia Dukung Indonesia Anggota Penuh OECD, CPTPP

Anak dalam rentang usia 13 sampai 15 tahun juga memerlukan izin dari orang tua atau wali untuk mengakses ke platform berisiko rendah.

Anak usia 16 sampai 18 tahun dibolehkan mengakses platform yang dinilai berisiko tinggi dengan persetujuan dari orang tua atau wali.

Hanya mereka yang berusia 18 tahun ke atas yang bisa punya akses penuh ke platform digital.

Menurut ketentuan, penyedia platform digital bertanggung jawab untuk melakukan edukasi kepada anak-anak dan orang tua guna meningkatkan literasi digital mereka. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN