Pihak kepolisian saat membeberkan barang bukti pengungkapan kasus narkoba. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung meringkus 8 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, dengan 3 di antaranya residivis. Hal ini terungkap setelah pihak kepolisian merilis kasusnya di Lobi Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung, Selasa (6/2).

Wakapolres Klungkung Kompol I Komang Sura Maryantika menjelaskan pengungkapan kasus narkoba dengan delapan tersangka ini, dilakukan dalam kurun waktu Januari 2024. Para tersangka antara lain berinisial DC, PAS, LPSN, IMS, ASP alias GA, AM, S dan IWBD.

Mereka ditangkap pada 5 TKP berbeda. Total, barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa 14 paket sabu.

Baca juga:  Pesan 0,14 Gram Sabu, Segini Tuntutan untuk Pria Lulusan SD Ini

“Seluruh paket sabu ini seberat 7,58 gram bruto atau 4,98 gram neto, alat hisap bong sebanyak 3 pipet kaca yang didalamnya menyisakan narkotika jenis sabu seberat 4,79 gram bruto atau 0,06 gram neto,” kata Wakapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Made Gede Sudarta, Kasi Humas Iptu Agus Widiono dan Kasi Propam Iptu I Gusti Lanang Putra.

“Dari 8 tersangka yang berhasil diamankan, 3 orang diantaranya yakni inisial IMS, ASP alias GA dan AM adalah residivis dalam kasus yang sama yaitu penyalahgunaan narkotika,” imbuh wakapolres.

Baca juga:  Selain COVID-19, Ini Ancaman Dihadapi Bali

Untuk para tersangka PAS, LPSN, IMS, ASP alias GA, AM, S dan IWBD disangkakan sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka dengan inisial DC disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ke depan kami akan terus melakukan penyelidikan khususnya dalam kasus narkoba. Sehingga apa yang diharapkan di Kabupaten Klungkung ini bisa terbebas dari bandar ataupun pengedar narkoba bisa terwujud,” harapnya.

Baca juga:  Pekerja EO Dituntut 9 Tahun Penjara

Kasat Resnarkoba AKP I Made Gede Sudarta, menambahkan penyelidikan dan penyidikan berdasar pada prosedur hukum yang berlaku. Proses hukum juga terhadap kasus ini tanpa pandang bulu, baik mereka yang melakukan maupun turut melakukan ataupun bersama-sama melakukan tindak pidana narkotika, akan ditindak tegas. Ia berharap apabila masyarakat yang mengetahui tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitarnya, agar segera melaporkan, agar segera dilakukan tegas. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN