Sejumlah wisman menikmati liburan di Pantai Seminyak. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pungutan wisatawan mancanegara (wisman) akan segera diberlakukan. Target perolehan di tahun 2024 yang dipasang Pemprov Bali sebesar Rp250 miliar. Penggunaan dananya masih agak simpang siur, untuk pelestarian adat dan budaya ataukah untuk sampah dan kemacetan.

Guru Besar Pariwisata Unud, Prof. Dr. I Putu Anom mengatakan bahwa ketika pemerintah memungut dana dari wisman, ada tanggung jawab untuk mengembalikannya dalam bentuk manfaat kepada wisman. Jika ini tidak dapat dilakukan, artinya wisman merasa tidak mendapatkan manfaat dari uang yang dibayarkan, akan menimbulkan resistensi pada kedatangan berikutnya.

Baca juga:  Marak Lagi, Parkir Liar Buat Ubud Semrawut

Maka dari itu, pungutan wisman sebaiknya digunakan untuk hal yang dapat berdampak langsung bagi kenyamanan dan keamanan wisman saat berlibur di Bali. “Gunakan dana pengutan wisman untuk hal yang berdampak langsung bagi wisman,” katanya.

Hal berdampak langsung yakni atasi masalah sampah, kemacetan dan kriminalitas. “Masalah sampah, kemacetan dan kriminalitas menjadi hal yang dapat mengganggu wisman saat berlibur di Bali. Saat mereka tiba di Bandara, jangan sampai dihadapkan dengan kemacetan. Begitu pula saat akan menuju bandara setelah selesai berlibur di Bali,” kata Prof. Anom.

Baca juga:  Bahas Rencana Bandara Bali Utara, Ini Dilakukan Gubernur Koster

Kejadian kemacetan saat dua hari jelang pergantian tahun 2023 lalu menjadi hal yang sangat merusak citra pariwisata Bali. Hal seperti itu, kata Prof. Anom, jangan sampai terulang kembali. Demikian pula dengan masalah sampah yang saat ini masih belum mampu diatasi. Sebagai destinasi pariwisata kelas dunia, sampah di Bali harus benar-benar dikelola. Kejadian kebakaran TPA Suwung beberapa waktu lalu, menurut Prof. Anom juga merusakan citra pariwisata Bali.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI daerah Bali, Sri Widhiyanti mengungkapkan hal serupa. Menurutnya, Pemprov Bali mesti benar-benar memanfaatkan dana pungutan wisman untuk hal yang dapat dirasakan oleh wisatawan saat mereka berlibur di Bali. Dalam Pergub No.6 Tahun 2023, memang telah disebutkan manfaat yang didapat wisman dari pungutan yang mereka bayarkan. Tetapi perlu benar-benar diwujudkan dalam bentuk pelayanan bagi wisman.

Baca juga:  Kapal Berbendera Jepang Tiba di Pelabuhan Benoa, Belasan ABK WNI Langsung Dikarantina

Selain itu, yang penting juga dilakukan pemprov Bali, kata Sri Widhiyanti adalah menyiapkan kanal pengaduan. Sehingga mereka yang dipungut, dalam hal ini wisman dapat melakukan pengaduan jika merasa ada hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ini sebagai wujud pelayanan publik yang dilakukan pemerintah. (Nyoman Winata/balipost)

BAGIKAN