Sebanyak 31 pelaku judi online yang digerebek Mabes Polri mulai diadili. (BP/Istimew)

DENPASAR, BALIPOST.com – Puluhan pria yang terlibat dalam judi online yang digerebek Mabes Polri di sejumlah lokasi di Denpasar pada Kamis (11/1) mulai diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar. Sebanyak 32 orang terdakwa ini dibagi dalam beberapa berkas sebagaimana peran terdakwa.

Sayangnya, dalam dakwaan belum terungkap siapa bos besar judi yang melibatkan puluhan pekerja itu. Yang diadili baru sebatas operator dan marketingnya.

Baca juga:  KY Minta KPK Dalami Dugaan Mafia di Perkara PKPU

Seperti yang terdapat dalam berkas delapan terdakwa. Yakni, terdakwa Hendriansyah, Diki Arbiyanto, Ferry Heriandi, Reka Purnama, Zunelza Qimaulana, Lay Johan, Agil Ramdhan Nasution dan terdakwa Taufik Hidayatulah.

JPU Lovi Pusnawan, menjelaskan bahwa kedelapan terdakwa tersebut dibekuk pada Agustus 2023 lalu, diduga bersama dengan Rajis Tamaji, Bong Liem Kok Sia (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada 18 Agustus 2023 di Denpasar.

Baca juga:  Bunuh Istri Gara-gara FB, Suami Dituntut 12 Tahun Penjara

Hendriansyah dan tujuh rekannya sebagai telemarketing judi online bertugas menawarkan atau mensosialisasikan website judi itu dengan menggunakan pesan Whatsapp via ponsel.

Markasnya di Denpasar yang merupakan vila milik Ni Nengah Merta Ayu yang dikontrak bos judi senilai Rp 100 juta yang dibayar atas nama rekening Volra Cenrawaty. Rajis Tamaji dipercaya mengntrol para telemarketing.

Dalam berkas terpisah ada nama Ari Said, Tegar Anugrah, Syahrul Romadhon, Aditya Hidayat. Judi online yang dimarketingi oleh mereka jenisnya beda namun polanya hampir sama. Setelah membuka link website judi, calon member harus melakukan registrasi dengan cara mengklik kolom “register” dan selanjutnya. melakukan deposit ke rekening yang telah disediakan. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Terlibat Judi Online, Dua Selebgram Ditangkap
BAGIKAN