Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Suhendra, S.E., M.M. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Suhendra, S.E., M.M., Jumat (29/12) menyampaikan bahwa di 2023, sebanyak 164 WNA dideportasi. Imigrasi Ngurah Rai juga melakukan pro justisia sebanyak dua kasus (dugaan penggunaan paspor palsu) dan pemberikan tindakan administrasi keimigrasian (TAK) berupa pendetensian sebanyak 119 WNA.

Dari 164 WNA yang dideportasi, sebanyak 85 WNA disebabkan akibat tidak menaati peraturan perundang-undangan dan 79 WNA akibat overstay. Sejumlah WNA yang dikenai TAK terbanyak berasal dari Rusia 59 orang, Australia 15 orang dan Amerika Serikat 14 orang.

Dalam kesempatan itu, perlintasan keimigrasian mencatat sejumlah 11.426.918 orang dari TPI Bandara I Gusti Ngurah Rai. Rinciannya, kedatangan WNI ada 305.572 orang, kedatangan WNA sebanyak 5.255.715 orang, kedatangan kru alat angkut 113.555 orang, keberangkatan WNI 323.707 orang, keberangkatan WNA 5.301.755 orang, keberangkatan kru alat angkut 126.614 orang.

Baca juga:  Gantung Diri, Anak Pejabat di Pemkab Gianyar Ditemukan Tak Bernyawa

Masih dijelaskan Suhendra, kedatangan WNA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 2023 ini naik sebesar 141,53% (yoy) dibandingkan dengan periode yang sama di 2022 yang mencatatkan jumlah kedatangan WNA sebanyak 2.176.004 orang. Mendekati capaian tahun 2019 (sebelum pandemi) yang mencatatkan kedatangan WNA sebanyak 6.206.884 orang.

Dari jumlah tersebut, ternyata Australia masih menjadi peringkat pertama WNA yang datang ke Bali via Bandara Ngurah Rai. Yakni, ada 1.340.190 orang WNA asal Australia yang datang ke Bali. Peringkat kedua adalah India sebanyak 441.683 orang, lalu Tiongkok 284.729 orang. Peringkat ke empat WNA ke Bali via Bandara Ngurah Rai adalah Inggris 256.883 orang, Amerika Serikat 249.902 orang, Singapura 237.883 orang, lalu Korea Selatan 232.755 orang, Prancis 213.054 orang, Malaysia 210.810 orang dan peringkat ke sepuluh adalah Jerman sebanyak 197.538 orang.

Baca juga:  Masih Kritis, Solfatara di Gunung Agung Capai 50 Meter

Jika dilihat dari jenis visa yang digunakan, tercatat sebanyak 4.329.543 WNA masuk menggunakan VOA/E-VOA, 692.783 WNA menggunakan BVK, dan 105.847 WNA menggunakan Visa Kunjungan. Sebagai penjaga pintu gerbang negara, Imigrasi Ngurah Rai telah menolak masuk Indonesia sebanyak 1.230 WNA dan melakukan penundaan keberangkatan terhadap 886 WNI/WNA.

Sepanjang 2023, Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan pro justisia sebanyak dua kasus (dugaan penggunaan paspor palsu) dan pemberikan tindakan administrasi keimigrasina (TAK) berupa pendeportasian sebanyak 164 WNA, pendetensian sebanyak 119 WNA. Dari 164 WNA yang dideportasi, sebanyak 85 WNA disebabkan akibat tidak menaati peraturan perundang-undangan dan 79 WNA akibat overstay. WNA yang dikenai TAK terbanyak berasal dari Rusia 59 orang, Australia 15 orang, dan Amerika Serikat 14 orang. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Gunakan Paspor Palsu, Pria Srilanka Dituntut Setahun Penjara
BAGIKAN