I Putu Sudibawa. (BP/Istimewa)

Oleh I Putu Sudibawa

Pemerintah terus melakukan inovasi pengelolaan kinerja guru agar optimal memberikan pelayanan yang bermuara pada murid. Beberapa pembaharuan kinerja guru terus digagas demi peningkatan kualitas pembelajaran yang berpihak pada murid. Mulai tahun 2024, guru diharapkan memanfaatkan fitur pengelolaan kinerja di Platform Merdeka Mengajar (PMM) Kemendikbudristek.

Fitur ini dapat digunakan guru dalam binaan pemerintah daerah untuk mengisi SKP mulai Januari 2024 nanti. Semua guru dapat memanfaatkan fitur pengelolaan kinerja untuk ikut meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpihak pada murid. Fitur pengelolaan kinerja di PMM juga telah terintegrasi dengan e-Kinerja BKN, jadi diharakan guru cukup mengisi SKP dengan fitur pengelolaan kinerja di PMM saja.

Kebijakan pengelolaan kinerja guru ini sejalan dengan Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023. Regulasi ini didukung juga oleh Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah. Hal ini diharapkan sebagai bagian dari transformasi pengelolaan ASN yang dicanangkan pemerintah, KemenPANRB melakukan transformasi pengelolaan kinerja yang diatur melalui PermenPANRB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Kinerja guru merupakan prestasi seorang guru yang diukur melalui standar yang telah ditentukan dan telah disepakati bersama ataupun kemungkinan-kemungkinan lain dalam suatu rencana pembelajaran yang sudah distandarisasikan melalui silabus berdasarkan ketetapan yang baku. Kinerja guru adalah salah satu faktor utama yang menentukan keberhasilan proses pendidikan di sekolah. Dalam pengelolan kinerja guru di PMM ini bermuara pada transformasi pembelajaran yang mengingatkan semua pegawai mendapatkan pengakuan atas kinerjanya yang menunjang transformasi pembelajaran untuk mewujudkan pembelajaran yang berorientasi pada murid. Fitur ini memfasilitasi pegawai (guru dan kepala sekolah) melakukan pengembangan kompetensi dan peningkatan kinerja secara berkelanjutan. Memberikan pengakuan dan penghargaan terhadap kontribusi pegawai (guru dan kepala sekolah) terhadap peningkatan kualitas pembelajaran. Memberikan penguatan dan dukungan terhadap peningkatan karier pegawai (guru dan kepala sekolah) berdasarkan kualitas kinerjanya. Praktik kinerja yang dilakukan guru dan menjadi prioritas peningkatan kinerja berdasarkan observasi kinerja.

Baca juga:  Gojek Sinergi dengan Unud, Kerjasama Wujudkan Merdeka Belajar

Orientasi lebih lanjut dari guru dalam mengaktualisasikan kinerja guru di PMM berdiskusi dengan kepala sekolah hal apa yang menjadi prioritas satuan pendidikan dalam meningkatkan layanan kepada murid. Kepala sekolah memilih satu kegiatan kepemimpinan pembelajaran dan guru memilih salah satu indikator praktik pembelajaran yang ditawarkan di PMM sesuai dengan rapor pendidikan masing-masing satuan pendidikan.

Dalam hal ini, guru dan kepala sekolah harus satu pemikiran dan satu visi dalam mewujudkan kemajuan satuan pendidikan. Guru dan kepala sekolah berdiskusi untuk menentukan indikator yang paling sesuai dengan kondisi satuan pendidikan. Dalam kondisi ini, guru dan kepala sekolah benar-benar bisa mencermati dengan baik hasil rapor pendidikan yang sudah didapatkan oleh satuan pendidikan.

Pengelolaan kinerja pada PMM adalah layanan teknologi pengelolaan kinerja bagi guru dan kepala sekolah yang terintegrasi dengan aplikasi e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam hal ini ada beberapa hal yang diungkap, perencanaan kinerja diselaraskan dengan prioritas pada rapor pendidikan tingkat satuan pendidikan, pelaksanaan kinerja dilakukan mengikuti periode semester (6 bulan) dengan pengumpulan bukti dukung digital secara lebih sederhana, dan penilaian kinerja dilakukan pada platform untuk melihat pencapaian kinerja yang mendukung peningkatan capaian pembelajaran peserta didik dan pengembangan karier berbasis sistem merit. Predikat kinerja sebagaimana bagi guru berstatus pegawai negeri sipil dikonversikan ke dalam perolehan angka kredit tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  Ratusan Guru Non-PNS di Badung Terancam Gugur Ikut P3K

Dalam pengembangan kompetensi yang dilakukan guru merupakan pilihan kegiatan pengembangan kompetensi sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi karier pegawai di masa depan serta kesesuaian dengan kebutuhan dan tujuan satuan pendidikan. Guru melakukan pengelolaan praktik kinerja adalah upaya mendukung pegawai melakukan peningkatan kinerja pada 1 indikator kinerja pilihan.

Kegiatan ini dilakukan melalui siklus peningkatan kinerja yang terdiri dari, diskusi persiapan merupakan  upaya merumuskan fokus perilaku, upaya mempelajari dan jadwal observasi kinerja, observasi kinerja, merupakan observasi yang bertujuan menentukan batas dasar kinerja (baseline) sebelum melakukan upaya peningkatan kinerja. Observasi kinerja bukan untuk melakukan penilaian.

Selanjutnya guru melakukan diskusi tindak lanjut, merupakan upaya merefleksikan hasil observasi kinerja, upaya tindak lanjut yang akan dilakukan dan kebutuhan dukungan untuk peningkatan kinerja, upaya melakukan pengembangan kompetensi yang dibutuhkan untuk peningkatan kinerja, dan refleksi tindak lanjut, merupakan upaya merefleksikan tindak lanjut termasuk identifikasi capaian, tantangan dan rencana perbaikan.

Pada tahap perencanaan, guru hanya perlu fokus meningkatkan kinerja pada salah satu indikator rekomendasi berdasarkan capaian rapor pendidikan yang telah terintegrasi di PMM. Di tahap pelaksanaan, kepala sekolah akan melakukan observasi kelas dan melakukan penilaian berdasarkan rubrik yang telah disediakan di PMM. Dan pada tahap penilaian, kepala sekolah dapat melihat rangkuman pencapaian guru untuk predikat kinerja yang terintegrasi dengan sistem e-Kinerja BKN.

Hal ini diharapkan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian kinerja lebih praktis, relevan, dan berdampak. Praktis, dokumen yang diisi dan disiapkan menjadi lebih sedikit sehingga beban administrasi berkurang. Relevan, praktik kinerja mengacu pada delapan indikator rapor pendidikan yang direkomendasikan sehingga pengelolaan kinerja sesuai dengan kebutuhan peningkatan pembelajaran di satuan pendidikan. Dan berdampak diharapkan penilaian akan lebih berdampak pada kualitas pembelajaran berdasarkan observasi kelas. Guru dan kepala sekolah juga akan mendapatkan apresiasi yang sesuai dengan kinerjanya.

Baca juga:  Tahun Baru, Kurikulum Baru?

Dalam mewujudkan pengelolaan kinerja guru, guru memilih satu indikator dari 8 pilihan indikator yang ditawarkan di PMM. Guru memilih satu sub indikator turunan dari indikator kualitas pembelajaran pada rapor pendidikan. Sub indikator yang dapat dipilih guru untuk ditingkatkan melalui siklus peningkatan kinerja diantaranya keteraturan suasana kelas, penerapan disiplin positif, umpan balik konstruktif, perhatian dan kepedulian, ekspetasi pada peserta didik, aktivitas interaktif, instruksi yang adaptif, dan instruksi pembelajaran. Delapan pilihan indikator dapat diubah sesuai prioritas pendidikan nasional.

Kepala Sekolah memilih indikator turunan dari indikator kepemimpinan pembelajaran pada rapor pendidikan. Kepala sekolah memilih 1 sub indikator dari 8 indikator untuk ditingkatkan melalui siklus peningkatan kinerja. Indikator yang dapat diturunkan oleh kepala sekolah diantaranya memandu perencanaan pembelajaran, komunikasi visi misi satuan pendidikan, presentasi program sekolah, refleksi pengelolaan kurikulum satuan pendidikan, aktivitas kegiatan komunitas belajar, siklus peningkatan kualitas praktik pembelajaran, menceritakan praktik baik kepemimpinan, dan refleksi program pengembangan kompetensi guru. Kepala sekolah berperan sebagai asesor dan coach bagi guru.

Dalam pengelolaan kinerja, kepala sekolah adalah aktor yang menyetujui dokumen SKP dan melakukan observasi. Kepala sekolah juga mengisi SKP dan melakukan tahapan pengelolaan kinerja melalui PMM. Diharapkan transformasi pengelolaan kinerja membuat guru dan kepala sekolah merdeka dari beban administrasi, merdeka memilih indikator yang relevan dan merdeka unjuk kinerja yang berdampak.

Penulis, Kepala SMAN 1 Semarapura

BAGIKAN