Petugas BNNP Bali saat menangkap tersangka MA di kamarnya, wilayah Jimbaran, Kuta Selatan. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Menjelang akhir 2023 diprediksi penyelundupan narkoba meningkat dan BNNP Bali melakukan upaya antisipasi. Alhasil pada kamis (21/12) Bidang Pemberantasan BNNP Bali bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Bali Nusra menggerebek rumah di wilayah Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

Di rumah tersebut ditangkap pria asal Sumatera Utara (Sumut) berinisial MA (27). Selain itu diamankan barang bukti 159 butir atau 55,29 gram netto ekstasi.

Baca juga:  Terdampak COVID-19, Ini Harus Dilakukan Pelaku UMKM

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol. Dr. R. Nurhadi Yuwono, S.I.K., M.Si., CHRMP, Minggu (24/12) menjelaskan jika pelaku merupakan jaringan narkotika Medan-Bali. “Barang bukti tersebut (ekstasi) dikemas bungkus kopi dan dikirim melalui salah satu perusahaan jasa penitipan di daerah Denpasar,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini, lanjut Brigjen Nurhadi, berawal dari Informasi dari Kanwil Bea Cukai terkait adanya kiriman paket diduga narkotika dari Sumut ke Bali. Atas informasi tersebut, Tim Bidang Pemberantasan BNNP Bali langsung bergerak melakukan controlled delivery terhadap paket tersebut.

Baca juga:  Ini, Isi SE Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI 2021

Paket tersebut menuju tempat tinggal pelaku di TKP. Setelah barang terlarang itu diterima oleh pelaku, langsung dilakukan penangkapan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Bali di Jalan Kamboja, Kereneng, Denpasar Timur. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *