DENPASAR, BALIPOST.com – Polusi udara yang terjadi di perkotaan lebih banyak akibat gas buang kendaraan. Karena itu, untuk menekan polusi udara, Dinas Perhubungan kini secara intensif melakukan uji emisi, terutama kendaraan roda empat.

Seperti yang terjadi, Selasa (19/12) yang menyasar kendaraan umum di Terminal Ubung. Sejumlah kendaraan umum yang ada di terminal tersebut diuji emisi untuk mengetahui tingkat pencemarannya.

Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan, uji emisi ini makin digencarkan juga berkaitan dengan bea balik nama yang akan diserahkan ke kabupaten/kota. Pada 2025, ada opsi pajak bea balik nama sebesar 66 persen diserahkan ke kabupaten/kota, maka akan melaksanakan uji emisi lebih masif.

Baca juga:  CSR HardysPeduli Resik Sampah Plastik di Pura Luhur Silayukti

Sebelumnya, akibat kualitas udara yang cukup baik, Denpasar sempat memperoleh penghargaan Langit Biru. Hal ini meliputi pengurangan tingkat pencemaran udara serta uji emisi kendaraan bermotor di jalan raya.

Pemerintah Kota Denpasar telah melaksanakan Program Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan Tahun 2019 dengan melakukan pemantauan dengan tiga indikator. Tiga lokasi di Kota Denpasar dipilih sesuai dengan kriteria pelaksanaan Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan adalah Ruas Jalan Raya By pass Mahendradatta, Ruas Jalan Raya Sesetan dan Ruas Jalan Raya Puputan Renon.

Baca juga:  Kasus SPI Unud dan Reklamasi Pantai Melasti Terkesan Jalan di Tempat

Selanjutnya dilaksanakan pula sosialisasi penggunaan BBM ramah lingkungan, sosialisasi pengelolaan sampah dari sumber (komposting) untuk mengurangi gas metan ke udara, dan sosialisasi agar masyarakat tidak membakar sampah. Denpasar juga meluncurkan aplikasi Sistem Sadar dan Peduli Lingkungan (Sidarling) untuk mengurangi sampah dengan memasyarakatkan kampanye sampah bernilai ekonomis dan pengelolaan di TPS. (Asmara Putera/balipost)

Simak selengkapnya di video

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *