Baliho Salah Satu Caleg PKN di Robek. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Tiga pekan masa kampanye di Kabupaten Buleleng mulai memanas. Beberapa baliho dan spanduk di Kawasan Kota Singaraja dikabarkan hilang. Bahkan yang terbaru, salah satu Caleg DPRD Provinsi Bali dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Dapil Buleleng, Nyoman Suarta dirobek oleh oknum yang tak bertangung jawab.

Dikonfirmasi Selasa (19/12), Suarta membenarkan kejadian perobekan baliho miliknya itu. Diperkirakan perobekan Baliho yang di pasang di Kawasan Dusun Delod Margi, Desa Silangjana, Kecamatan Sukasada itu, dirobek pada Sabtu, 9 Desember 2023 lalu. Bahkan di kawasan serupa, ada beberapa baliho milik caleg lainnya yang mengalami hal serupa. “ Sebelum baliho saya dirobek, ada juga yang mengalami hal serupa di tempat yang sama. Caleg dari PDI Perjuangan juga sama, begitupun Caleg dari Partai Gerindra juga sama dirobek juga,” beber Suarta.

Baca juga:  Pemda Diminta Buat Isoter Khusus Ibu Hamil

Tak hanya Baliho miliknya, bahkan dua rekan sejawat di Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yakni Caleg PKN Dapil Buleleng Eka Pratiwi dan Caleg PKN DPRD Provinsi Bali, Kadek Cita Ardana dikabarkan hilang. Kedua spanduk Caleg dari PKN itu di pasang di kawasan Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng. Atas kondisi inipun. Pihak PKN Kabupaten Buleleng melaporkan secara lisan ke Bawaslu Kabupaten Buleleng.

“Kita sudah laporkan ke babinsa dan babinkamtibmas. Namun kita disarankan melaporkan langsung ke Bawaslu Buleleng. Itu sudah kita tindaklanjuti secara lisan,”pungkas Suarta yang juga selaku Ketua DPC PKN Buleleng ini.

Baca juga:  Megawati Soekarnoputri Khawatir Bali Tergerus karena Pariwisata

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng, Kadek Carna Wirata mengungkapkan, Pihak Bawaslu menerima laporan perobekan APK salah satu Caleg dari PKN pada (17/12). Hanya saja, pada waktu itu, Pelapor hanya menyampaikan secara lisan via telepon. Pada laporan itu syarat formal dan materi yang disampaikan belum lengkap. Sehingga itu menjadi kendala di Bawaslu Buleleng sendiri.

Meski begitu, Pihak Bawaslu Buleleng langsung menginstruksikan Panwaslu Kecamatan untuk melakukan penelusuran. “Ada beberapa syarat formal dan materi yang nantinya dibebankan kepada Pelapor. Siapa yang terlapor dan melapor itu harus jelas. Demikian juga peristiwa harus jelas. Pada saat itu yang disampaikan kepada kami, terlapor itu tidak diketahui siapa, sehingga informasi yang diberikan hanya sebatas itu,” terang Carna.

Baca juga:  Puluhan Baliho Kedaluwarsa di Denpasar Ini Ditertibkan

Carna mengakui, memang pelaporan pengerusakan APK saat ini terkendala syarat formal itu. Meski begitu,Pihaknya bersama Panwascam di masing – masing kecamatan lebih mengedepankan penelurusan.” Jika ada laporan, kita pasti langsung melakukan penelurusan ke lapangan. Kita tindak lanjuti. Itu nanti ada kajian awal. Ada Sentragakumdu yang akan memproses,”pungkasnya. (Yudha/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *