Wakapolres Badung Kompol Made Pramasetia merilis pengungkapan kasus penganiayaan melibatkan WNA dan sudah ditahan. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus penganiayaan melibatkan warga negara asing (WNA) terjadi di salah satu salon kuku, Jalan Beraban, Kuta Utara, Badung, Kamis (14/12). Video aksi mereka ini viral di media sosial (medsos).

Terkait kejadian ini, pelaku berinisial ACW (37) warga negara Inggris dan CAB (37) warga negara Amerika, ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung. Diduga mereka hendak kabur ke Thailand, Sabtu (16/12).

Wakapolres Badung Kompol Made Pramasetia, Senin (18/12) menjelaskan kronologis, berawal dari kedua pelaku pukul 16.46 WITA datang ke TKP untuk melakukan treatment. Pegawai di salon kuku itu menjelaskan untuk treatment normal per orang untuk perawatan kedua jari tangan dan kaki mencapai Rp600.000.

Baca juga:  BNI-Polri Luncurkan Kartu Promoter

“Apabila ada treatment tambahan maka biayanya juga bertambah dan kedua pelaku sepakat serta menyetujuinya,” ujarnya.

Saat pegawai melakukan treatment, salah satu pelaku minta minta banyak tambahan service dari harga yang disepakati awal Rp 600.000. setelah dilakukan treatment seperti menipiskan dan memendekkan kuku biayanya Rp100.000, membuat satu kuku baru Rp 75.000, isi gambar french Rp150.000. Jadi total biaya yang harus dibayar Rp 935.000.

Namun pelaku hanya bayar Rp 700.000. Pihak kasir berinisial PMR kembali memberikan penjelasan dan terjadi adu mulut. Saat itulah salah satu karyawan, Tr merekam video menggunakan HP. Selanjutnya pelaku mengeluarkan uang Rp 60.000, sehingga menjadi Rp 760.000.

Karena uang pelaku masih kurang, salah satu pelaku keluar tanpa izin dan langsung dicegat oleh karyawan di sana. Namun pelaku lain tidak terima dan langsung menarik dan mendorong karyawan tersebut hingga terbentur di kursi.

Baca juga:  Kenal di Medsos, Perempuan Bandung Dianiaya Teman Kencannya hingga Nyaris Tewas

Kembali terjadi perang mulut karena pelaku terua komplin, padahal sudah dijelaskan ada treatment tambahan sesuai permintaan. Saat diberikan diskon sehingga bayar Rp 810.000, pelaku bersikeras hendak mengambil uangnya kasir namun PMR tidak mau.

Akhirnya terjadi tarik menarik uang hingga PMR terdorong dan mengakibatkan luka di lengan akibat cengkraman serta pada perut akibat ditarik pelaku.
“Terlapor (pelaku) tidak terima lalu merekam semua pegawai. Yang bersangkutan juga mengancam akan merekam wajah-wajah karyawan dan akan menyebarkan ke media masa dikarenakan ada penambahan harga,” ujar mantan Kapolsek Kuta Utara ini.

Baca juga:  Badung Konfirmasi Satu Pasien Positif COVID-19

Selain itu pelaku mencari pegawai, Am yang merekam pada saat kejadian tersebut dan disuruh menghapus beberapa video kejadian. Setelah memastikan video tersebut berhasil terhapus semua, kedua pelaku langsung kabur.

“Rencananya mereka di Bali sampai 22 Desember 2023. Setelah tahu video kejadian itu viral mereka langsung beli tiket pesawat tujuan Thailand tanggal 16 Desember lalu. Mereka di Bali dalam rangka liburan, melakukan wisata spiritual, eksplor Bali dan ikut kursus surfing. Kasus ini sudah kami proses penyidikan dan kedua terlapor sudah dilakukan penahanan,” tutup mantan Kapolsek Mengwi ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN