Penyelundup ineks atau pil ekstasi dari Malaysia dilakukan pendeportasian setelah menjalani massa hukuman di Lapas Kerobokan. Dua WNA yang dideportasi itu berinisial MEBJ (28) dan AABA (29). (BP/Istimewa)

MANGUPURA,BALIPOST.com – Penyelundup ineks atau pil ekstasi dari Malaysia dilakukan pendeportasian setelah menjalani massa hukuman di Lapas Kerobokan. Dua WNA yang dideportasi itu berinisial MEBJ (28) dan AABA (29).

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, dalam rilisnya, yang diterima Jumat (1/12) menjelaskan MEBJ datang pertama ke Indonesia pada 4 Maret 2018 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival. Kedatangan tersebut merupakan yang ke empat kalinya. Dalam setiap kunjungannya ia mengaku memanfaatkannya untuk menonton event musik di Bali.

Pada 4 Maret 2018 di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, dia ditangkap petugas Bea Cukai dengan barang bukti 17 butir pil ekstasi. MEBJ mengaku membawa barang haram tersebut dari Malaysia.

Baca juga:  Langgar PPKM Darurat, Tiga WNA Dideportasi dan Satu Paspor Ditahan Karena Tolak Karantina COVID-19

MEBJ diputus bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar atas pelanggaran pasal pidana 113 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pada tanggal 15 November 2023, MEBJ bebas dari Lapas Kerobokan.

Sementara AABA datang ke Bali pada 23 Oktober 2016 menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) bersama dengan temannya yang juga warga negara Malaysia. Saat melakukan pengecekan barang melalui sinar x oleh pihak Bea Cukai didapati narkoba di dalam koper yang dibawa oleh AABA.

Baca juga:  BNNP Bali Bongkar Sindikat Narkotika Buleleng

Narkoba tersebut dalam bentuk pil ekstasi, shabu seberat 8,18 gram, serta obat erimin five sebanyak 39,75 gram. Oleh majelis hakim, AABA dipidana penjara selama 10 tahun. Usai menjalani hukuman dengan mendapatkan beberapa remisi, AABA bebas dari Lapas Narkotika Bangli 15 november 2023.

Setelah dilakukan upaya pendeportasian, namun belum juga dapat dilaksanakan dengan segera, maka Imigrasi Denpasar memutuskan untuk memindahkan MEBJ dan AABA ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 20 November 2023 untuk diupayakan pendeportasian lebih lanjut.

Baca juga:  Disinyalir Izin Dicabut, Polisi Bubarkan GYF

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan setelah 9 hari didetensi di Rudenim Denpasar, akhirnya dilakukan pendeportasian terhadap MEBJ dan AABA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 29 November 2023 dengan tujuan akhir Kuala Lumpur, Malaysia. Biaya kepulangan yang timbul berupa tiket penerbangan seluruhnya ditanggung oleh MEBJ dan AABA.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto menyebutkan bahwa WNA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. (Miasa/balipost)

BAGIKAN