Kapolsek Denbar Kompol I Gusti Made Ari Herawan merilis pengungkapan kasus penganiayaan terhadap karyawan toko. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Viral di media sosial kasus penganiayaan terjadi di toko pakaian, Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar Barat (Denbar). Pria asal NTT, Samuel Kairo Kalumbang (30) menganiaya karyawan toko, Rovinus Bulu Dede (19).

Akibat perbuatannya itu, Samuel ditangkap oleh anggota Polsek Denbar, Selasa (21/11).
Terkait pengungkapan kasus ini, Kapolsek Denbar Kompol I Gusti Made Ari Herawan, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Rabu (22/11) menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada Sabtu (18/11) pukul 11.28 WITA.

Baca juga:  Perkelahian di Penarungan, Tiga Orang Diamankan

Kronologinya, pelaku datang ke TKP untuk membeli kemeja, celana pendek dan kaos tangan panjang. Saat itu sudah deal harga. Saat pelaku hendak bayar di kasir datang korban lalu menyerahkan kunci motor ke saksi. “Saat pelaku mau melakukan pembayaran di kasir dengan menyebut harga diskon, korban sambil bercanda menyahut om tau ya harganya? Hal ini membuat pelaku tersinggung,” ujarnya.

Saat korban permisi mau keluar melewati pelaku tapi tidak mau minggir. Posisinya saat itu pelaku berdiri di dekat kasir sehingga menghalangi korban.

Baca juga:  Viral Pamer Senpi di Medsos, Pria Asal Telaga Tawang Diamankan Polisi

Pelaku mendorong korban hingga mundur beberapa langkah. Pelaku mengambil gantungan baju yang ada diatas etalase dan langsung dilempar ke arah korban tapi berhasil ditangkis.

Akibat kejadian itu tangan kiri korban luka. Pelaku lalu mengambil lakban diatas meja kasir dan dilempar mengenai kepala korban. “Setelah itu pelaku keluar toko dan menyuruh temannya utk membayar pakaian yang sudah dipesan. Pelaku juga sempat masuk ke toko dan memberikan korban uang untuk beli rokok tapi ditolak,” kata Kompol Ari.

Baca juga:  Penganiayaan Viral, 3 Remaja Perempuan Diamankan

Selanjutnya kejadian ini dilaporkan ke Polsek Denbar. Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Polsek Denbar dipimpin Kanit Reskrim AKP Nengah Seven Sampeyan, SH, MH dan Panit Ipda Wayan Werdi Putra. Hasil penyelidikan, petugas mendapat nomor HP pelaku dan langsung ditelepon.

Setelah itu pelaku menyerahkan diri ke polsek, Selasa, pada pukul 10.00 WITA. “Pelaku mengakui perbuatannya. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku langsung ditahan,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN